KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyetujui usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor baru. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19. Relaksasi ini akan berlaku mulai 1 Maret 2021 secara bertahap. Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama. Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50% dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Kemudian, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25%. Analis Phillip Sekuritas Indonesia Anugerah Zamzami Nasr menilai, emiten dari sektor otomotif, diler, dan multifinance bisa memperoleh sentimen positif dari kebijakan ini. Dia menambahkan, relaksasi PPnBM membuat harga mobil lebih murah, sehingga harapannya dapat mendorong volume penjualan kendaraan roda empat.
Saham-saham ini diuntungkan oleh relaksasi PPnBM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyetujui usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor baru. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19. Relaksasi ini akan berlaku mulai 1 Maret 2021 secara bertahap. Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama. Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50% dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Kemudian, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25%. Analis Phillip Sekuritas Indonesia Anugerah Zamzami Nasr menilai, emiten dari sektor otomotif, diler, dan multifinance bisa memperoleh sentimen positif dari kebijakan ini. Dia menambahkan, relaksasi PPnBM membuat harga mobil lebih murah, sehingga harapannya dapat mendorong volume penjualan kendaraan roda empat.