KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyetujui usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor baru. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19. Relaksasi ini akan berlaku mulai 1 Maret 2021 secara bertahap. Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama. Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50% dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Kemudian, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25%. Analis Phillip Sekuritas Indonesia Anugerah Zamzami Nasr menilai, emiten dari sektor otomotif, diler, dan multifinance bisa memperoleh sentimen positif dari kebijakan ini. Dia menambahkan, relaksasi PPnBM membuat harga mobil lebih murah, sehingga harapannya dapat mendorong volume penjualan kendaraan roda empat.
Adapun sasaran pada insentif penurunan PPnBM ini adalah kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2. “Juga memang mobil-mobil jenis ini memang yang populer di masyarakat kelas menengah. Memang menjadi win-win saat ini untuk emiten maupun konsumen,” ujar Zamzami, Senin (15/2). Baca Juga: Pemerintah beri insentif PPnBM kendaraan bermotor, simak rekomendasi saham berikut Meski demikian, sambungnya, perlu dilihat kembali realisasi volume penjualan ke depan. Menurut dia, tingkat konsumsi dan daya beli yang masih lemah tak memberikan dampak terlalu besar ke penjualan otomotif. Apalagi, mobil juga sifatnya discretionary. Guna memaksimalkan pendapatan, Zamzami bilang emiten bisa melakukan upaya efisiensi dan mengoptimalkan pendapatan dari lini bisnis yang lain.