KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham-saham di sektor sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) berpotensi mendapatkan cipratan dana dari tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Adapun PPS akan diselenggarakan pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Januari 2022. Salah satu tujuan dari pelaksanaan pengampunan pajak ini yakni untuk meningkatkan investasi, termasuk di pasar modal. Lebih lanjut, pemerintah mengatur bagi calon peserta PPS yang ingin mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) terendah, maka harta repatriasi luar negeri dan harta deklarasi dalam negeri harus diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), SDA, atau EBT.
Saham-Saham Sektor SDA dan EBT Bisa Kecipratan Dana Tax Amnesty Jilid II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham-saham di sektor sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) berpotensi mendapatkan cipratan dana dari tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Adapun PPS akan diselenggarakan pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Januari 2022. Salah satu tujuan dari pelaksanaan pengampunan pajak ini yakni untuk meningkatkan investasi, termasuk di pasar modal. Lebih lanjut, pemerintah mengatur bagi calon peserta PPS yang ingin mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) terendah, maka harta repatriasi luar negeri dan harta deklarasi dalam negeri harus diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), SDA, atau EBT.