JAKARTA. Pemerintah akan membatasi kepemilikan saham asing di dalam bisnis sistem penyediaan air minum. Pembatasan tersebut rencananya akan mereka tuangkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Rancangan peraturan pemerintah ini merupakan tindak lanjut dari pembatalan UU Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, dalam rancangan peraturan pemerintah yang baru, saham swasta dalam bisnis sistem penyediaan air minum maksimal hanya boleh 49% saja. Sementara itu, 51% sisanya harus dimiliki pemerintah melalui BUMN, atau BUMD mereka.
Saham swasta di bisnis air minum maksimal 49%
JAKARTA. Pemerintah akan membatasi kepemilikan saham asing di dalam bisnis sistem penyediaan air minum. Pembatasan tersebut rencananya akan mereka tuangkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Rancangan peraturan pemerintah ini merupakan tindak lanjut dari pembatalan UU Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, dalam rancangan peraturan pemerintah yang baru, saham swasta dalam bisnis sistem penyediaan air minum maksimal hanya boleh 49% saja. Sementara itu, 51% sisanya harus dimiliki pemerintah melalui BUMN, atau BUMD mereka.