KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Permen Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau disebut taksi online, telah diumumkan. Hal ini sekaligus mengukuhkan keberadaan taksi online ang selama ini masih dianggap ilegal. Pemerintah merilis aturan baru taksi online tersebut pada Kamis (19/10). Sejak aturan ini diumumkan, saham taksi konvensional mengalami tekanan. Harga saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) pada perdagangan Jumat (20/10) ditutup turun 2,90% ke level Rp 67 per saham. Di hari sebelumnya yakni Kamis (19/10) saham Taxi juga turun 2,82% ke level Rp 69 per saham.
Saham taksi konvensional tertekan taksi online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Permen Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau disebut taksi online, telah diumumkan. Hal ini sekaligus mengukuhkan keberadaan taksi online ang selama ini masih dianggap ilegal. Pemerintah merilis aturan baru taksi online tersebut pada Kamis (19/10). Sejak aturan ini diumumkan, saham taksi konvensional mengalami tekanan. Harga saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) pada perdagangan Jumat (20/10) ditutup turun 2,90% ke level Rp 67 per saham. Di hari sebelumnya yakni Kamis (19/10) saham Taxi juga turun 2,82% ke level Rp 69 per saham.