Saham tambang emas di Cianjur jadi rebutan



Jakarta. PT Paramindo, perusahaan yang berbasis di Australia, menuntut haknya sebagai pemilik sah tambang emas PT Cikondang Kancana Prima (CKP) di Desa Karya Mukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kuasa hukum Paramindo Henry Dunan Simanjuntak dalam keterangan tertulis mengatakan kepemilikan sah Paramindo dibuktikan dengan perjanjian jual beli saham CKP pada 1 Februari 2012.

"Dalam perjanjian tersebut, pemilik saham CKP yakni Koswara Sasmitapura, Rozik Boediro Seotjipto danPrianda Raspati telah menjual 85% saham tambang emas seluas 2.410 hektare kepada Paramindo senilai US$ 5 juta," kata Henry, Selasa (1/11).


Menurut dia, awalnya Paramindo hanya menguasai 51% saham CKP, sementara Koswara 36,8%, Rozik 7,4%, dan Prianda 4,8%.

Namun, setelah persetujuan penertiban sertifikat saham baru kepada masing-masing pemegang saham dan kenaikan modal dasar dari Rp 1 miliar menjadi Rp 10 miliar, maka komposisi saham per 3 Agustus 2012 adalah Paramindo 85%, Koswara 11,2%, Rozik 2,2% dan Prianda Raspati sebesar 1,6%.

Henry mengatakan Paramindo sudah membayar US$ 4,75 juta dengan sisanya US$ 250.000 akan dibayarkan setelah pemilik saham CKP sebelumnya menyelesaikan pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM dan menyelesaikan amdal sesuai amanah perjanjian jual beli yang sudah ditandatangani bersama.

"Sebagai perusahaan berbadan hukum PMA yang taat dan tunduk pada perundangan yang berlaku, kami ingin mengesahkan seluruh proses jual beli saham di Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Namun, lanjutnya, ternyata pemilik 85% saham CKP yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM, bukan Paramindo, tetapi PT Makuta Rajni Pradipta dan PT Sinergi Pratama Mulia.

Saham CKP sudah dialihkan kepada Makuta dan Sinergi pada periode Maret 2012 sampai Juni 2012 atau berbarengan dengan proses jual beli kepada Paramindo. "Akibatnya, Paramindo mengalami kerugian moril dan materil," katanya.

Ditambah lagi, Makuta ternyata menjual kembali saham 85% itu kepada PT Gunung Rosan Group, sementara 15% saham lainnya tetap dimiliki Sinergi. "Ini merupakan upaya menghilangkan hak Paramindo," ujarnya lagi.

Henry menambahkan, sebagai pemegang sah 85% CKP, Paramindo mengajukan upaya hukum baik melalui pidana, tata usaha negara maupun pidana internasional, sesuai ketentuan berlaku.

Menurut dia, pihaknya telah melaporkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jawa Barat atas perbuatan melawan hukum. Pada Selasa ini, dijadwalkan akan ada sidang di Pengadilan Negeri Jawa Barat, Bandung, atas laporan Paramindo. "Kami ingin mendapatkan kembali hak atas saham yang telah dijual kepada pihak ketiga," ujarnya.

Apalagi, menurut dia, Paramindo sudah melakukan kegiatan JORC, survei awal untuk mendapatkan gambaran cadangan dan potensi. Dari survei itu didapat potensi emas di wilayah Gunung Rosa sekitar 600.000 ounce.

Paramindo, juga harus mengeluarkan biaya untuk kegiatan amdal. "Biaya-biaya yang sudah dikeluarkan termasuk pembelian saham sekitar 15 juta dolar AS," ujarnya.

Di sisi lain, lanjutnya, Paramindo ternyata juga diadukan ke Arbitrase Internasional di Singapura oleh pelapor. "Kami yang dirugikan, malah dilaporkan ke pengadilan Arbitrase Internasional. Kami siap saja," ujar Henry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto