KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA) resmi terhapus dari daftar perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI). Emiten ini resmi delisting lewat informasi yang diumumkan BEI dengan surat No: Peng-DEL-00006/BEI.PP2/11-2017. Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (15/11), sebelum adanya keputusan tersebut, BEI sempat mengumumkan informasi mengenai emiten. Diantaranya melalui penghentian sementara perdagangan efek TKGA pada 30 Juni 2015, penghapusan pencatatan efek TKGA pada 18 Oktober 2017, dan terakhir pencabutan penghentian sementara perdagangan efek hanya di pasar negosisasi pada 18 Oktober 2017. "Penghapusan efek TKGA dari BEI berlaku efektif sejak tanggal 16 November 2017," terang Mugi Bayu Pratama, P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, BEI, Rabu (15/11).
Saham TKGA resmi delisting
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA) resmi terhapus dari daftar perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI). Emiten ini resmi delisting lewat informasi yang diumumkan BEI dengan surat No: Peng-DEL-00006/BEI.PP2/11-2017. Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (15/11), sebelum adanya keputusan tersebut, BEI sempat mengumumkan informasi mengenai emiten. Diantaranya melalui penghentian sementara perdagangan efek TKGA pada 30 Juni 2015, penghapusan pencatatan efek TKGA pada 18 Oktober 2017, dan terakhir pencabutan penghentian sementara perdagangan efek hanya di pasar negosisasi pada 18 Oktober 2017. "Penghapusan efek TKGA dari BEI berlaku efektif sejak tanggal 16 November 2017," terang Mugi Bayu Pratama, P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, BEI, Rabu (15/11).