KONTAN.CO.ID - MUARA ENIM. PT Pertamina mengklaim tidak pernah mengirimkan surat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyatakan bersedia memberikan 39% saham ke Total EP. Dalihnya, Pertamina masih memegang surat dari Menteri ESDM Sudirman Said, kala itu, bahwa jatah Total EP di Mahakam hanya 30% saham. Asal tahu saja, kontrak Total EP di Blok Mahakam akan habis 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018, blok gas itu akan dikelola Pertamina. Surat pengalihan Blok Mahakam 100% akan menjadi milik Pertamina sudah diteken sejak tahun 2015 lalu. Setelah Blok Mahakam diberikan kepada Pertamina, tahun lalu, Sudirman memutuskan memberikan Total EP hak partisipasi atau participating interest (PI) sebesar 30% melalui surat resmi kepada PT Pertamina. Skemanya busines to business (B to B) alias tidak gratis.
Saham Total EP di Blok Mahakam tetap 30%
KONTAN.CO.ID - MUARA ENIM. PT Pertamina mengklaim tidak pernah mengirimkan surat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyatakan bersedia memberikan 39% saham ke Total EP. Dalihnya, Pertamina masih memegang surat dari Menteri ESDM Sudirman Said, kala itu, bahwa jatah Total EP di Mahakam hanya 30% saham. Asal tahu saja, kontrak Total EP di Blok Mahakam akan habis 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018, blok gas itu akan dikelola Pertamina. Surat pengalihan Blok Mahakam 100% akan menjadi milik Pertamina sudah diteken sejak tahun 2015 lalu. Setelah Blok Mahakam diberikan kepada Pertamina, tahun lalu, Sudirman memutuskan memberikan Total EP hak partisipasi atau participating interest (PI) sebesar 30% melalui surat resmi kepada PT Pertamina. Skemanya busines to business (B to B) alias tidak gratis.