KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (
WIKA) tercatat naik drastis pada perdagangan hari Kamis (14/12) kemarin. Melansir RTI, saham WIKA tercatat naik 24,10% pada perdagangan Kamis (14/12). Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Mahendra Vijaya mengatakan, ada sejumlah rilis informasi WIKA yang kemungkinan mempengaruhi nilai efek.
Pertama, WIKA merilis keterbukaan informasi terkait penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A “Perseroan akan tetap melakukan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, B dan C sesuai dengan nilai dan jadwal pembayaran dalam perjanjian perwaliamanatan,” tulisnya dalam keterbukaan informasi, dilansir Minggu (17/12).
Baca Juga: Pefindo Turunkan Rating Dua Surat Utang Wijaya Karya (WIKA) Jadi idCCC Kedua, WIKA merilis informasi atas adanya penilaian dari Pefindo sebagai Credit Rating Agency Perseroan dimana pada tanggal 13 Desember 2023 telah dilakukan penilaian pada surat berharga Perseroan. Pefindo memberikan rating idCCC dengan kategori Credit Watch dari sebelumnya idBBB dengan kategori negative outlook. Tindakan pemeringkatan ini terkait dengan keterbukaan informasi tanggal 4 Desember 2023 yang menyatakan WIKA belum memperoleh persetujuan dari pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2020 seri A senilai Rp184 Miliar yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023. “Selain dari yang telah disampaikan Perseroan, sampai saat ini tidak ada kejadian material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga efek Perseroan,” ungkapnya. Manajemen WIKA mengakui, tidak mengetahui informasi terkait adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu. Mahendra memaparkan, WIKA memiliki beberapa rencana aksi korporasi dalam 3 bulan mendatang yang bisa berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Pertama, Perseroan disetujui untuk mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 6 triliun dengan target pencairan dilakukan paling lambat pada Kuartal I Tahun Anggaran 2024. Hal itu sudah disampaikan WIKA dalam Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 7 Desember 2023 dan sesuai dengan penjelasan Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 Jo lampiran VII Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Ini Kata Manajemen PTPP Soal Rencana Merger dengan Wijaya Karya (WIKA) “Oleh karenanya, Perseroan berencana melaksanakan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD),” paparnya. Kedua, WIKA berencana untuk mengadakan kembali Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU) atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan. RUPO dan RUPSU dilakukan terutama untuk surat utang WIKA yang belum memenuhi kuorum keputusan atas persetujuan pengesampingan kewajiban keuangan Perseroan untuk laporan keuangan konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi