KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Bursa menghentikan sementara perdagangan efek WIKA di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Desember 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut. Melansir keterbukaan informasi, Senin (18/12), ada dua alasan utama mengapa saham WIKA dihentikan sementara oleh Bursa. Pertama, surat WIKA No. SE.01.01/A.CORSEC.02005/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal Informasi terkait Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A. Kedua, surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-4860/DIR/1223 tanggal 15 Desember 2023 terkait Penundaan Pembayaran Pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1).
Saham WIKA Kena Suspensi, Bagaimana Prospek Kinerjanya ke Depan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Bursa menghentikan sementara perdagangan efek WIKA di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Desember 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut. Melansir keterbukaan informasi, Senin (18/12), ada dua alasan utama mengapa saham WIKA dihentikan sementara oleh Bursa. Pertama, surat WIKA No. SE.01.01/A.CORSEC.02005/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal Informasi terkait Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A. Kedua, surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-4860/DIR/1223 tanggal 15 Desember 2023 terkait Penundaan Pembayaran Pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1).