KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) memberi klarifikasi atas pergerakan saham emiten produsen baja pelat merah tersebut yang bergerak tidak wajar hingga disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebagai informasi, pada 13 Juni 2025 lalu BEI mengumumkan bahwa saham KRAS masuk ke dalam kategori Unusual Market Activity (UMA). Lantaran harganya naik signifikan, saham KRAS kemudian sempat dihentikan perdagangannya (suspensi) oleh BEI pada 1 Juli silam. Sehari berselang atau tanggal 2 Juli, suspensi dibuka kembali oleh BEI sehingga saham KRAS bisa diperdagangkan. Namun, pada 7 Juli saham emiten tersebut kembali disuspensi karena dinilai pergerakan sahamnya belum wajar. Suspensi ini dilakukan sampai pengumuman lebih lanjut.
Sahamnya Disuspensi BEI, Begini Penjelasan Krakatau Steel (KRAS)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) memberi klarifikasi atas pergerakan saham emiten produsen baja pelat merah tersebut yang bergerak tidak wajar hingga disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebagai informasi, pada 13 Juni 2025 lalu BEI mengumumkan bahwa saham KRAS masuk ke dalam kategori Unusual Market Activity (UMA). Lantaran harganya naik signifikan, saham KRAS kemudian sempat dihentikan perdagangannya (suspensi) oleh BEI pada 1 Juli silam. Sehari berselang atau tanggal 2 Juli, suspensi dibuka kembali oleh BEI sehingga saham KRAS bisa diperdagangkan. Namun, pada 7 Juli saham emiten tersebut kembali disuspensi karena dinilai pergerakan sahamnya belum wajar. Suspensi ini dilakukan sampai pengumuman lebih lanjut.
TAG: