Said Didu: Holding BUMN Migas tidak melanggar UU



JAKARTA. Pembentukan holding BUMN Migas sudah sesuai aturan yang berlaku. Tidak satupun Undang-Undang (UU) yang dilanggar. 

Demikian hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri ESDM Said Didu.

“UU apa yang disalahi? Sama sekali tidak ada. Saya tidak menemukan UU atau aturan pun yang dilanggar, tidak juga UU tentang BUMN,” tegas Said Didu, Selasa (28/6).


Said tidak menepis, saat ini banyak pihak berusaha menggagalkan pembentukan holding BUMN migas. Antara lain, dengan mengembuskan isu bahwa pembentukan holding BUMN migas melanggar UU dan aturan. Tapi, Said membantah pembentukan holding BUMN melanggar UU.

Said juga menegaskan, pembentukan holding BUMN migas tidak perlu meminta izin kepada DPR. Pasalnya, pada holding BUMN migas sama sekali tidak terdapat perpindahan status aset, dari yang semula aset negara menjadi aset bukan milik negara.

Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, bahwa aset anak perusahaan di BUMN juga merupakan aset negara. 

Artinya, jika berada di bawah Pertamina sebagai induk holding, maka aset PGN tetap menjadi aset negara. 

“Yang perlu minta izin DPR, jika terjadi perubahan status aset negara di BUMN menjadi aset bukan milik negara lagi,” kata Said yang juga mantan Sekretaris Menteri BUMN ini.

Dengan demikian, menurut Said, pemerintah memang sebaiknya segera merelisasikan pembentukan holding BUMN migas. 

Pasalnya, selain menjadikan Pertamina sebagai National Oil Company (NOC), juga menjadi tuntutan di tengah penggunaan gas dalam negeri yang semakin meningkat. 

“Ini merupakan langkah yang sangat baik. Apalagi di tengah permintaan gas yang semakin meningkat, 43% saham PGN justru dimiliki bukan milik pemerintah,” lanjut dia.

Upaya tersebut, lanjut Said, menguntungkan semua pihak. Tidak hanya pemerintah, namun juga BUMN yang ada, termasuk Pertamina dan PGN. Bahkan, pemilik saham minoritas di PGN pun sangat diuntungkan.

Pemerintah untung, karena dengan adanya holding BUMN migas, mempermudah dan mempercepat pengembangan gas nasional. 

“Karena pemerintah bisa menugaskan langsung. Sedangkan sekarang lebih sulit karena ada satu BUMN yang terbuka,” jelas Said.

Menurut Said BUMN juga diuntungkan dengan pembentukan holding migas. Pasalnya, dengan adanya holding BUMN migas, maka efisiensi dan kinerja akan meningkat. Bahkan, PGN pun akan memiliki aset dan kapasitas bisnis yang meningkat.

Sedangkan pemilik saham publik untung, karena memiliki kesempatan untuk menambah lembar sahamnya. Sebab, pasti akan terjadi re-isue terhadap inbreng saham pemerintah. 

“Jadi saya sama sekali tidak melihat bahwa langkah akan merugikan pihak lain,” katanya.

Ketakutan beberapa orang bahwa holding BUMN migas akan membuat Pertamina sepenuhnya mengendalikan PGN secara penuh juga tidak benar. 

Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dibuat, bisa dimasukkan pasal mengenai saham merah putih milik pemerintah. Melalui saham tersebut, lanjut dia, pemerintah pun memiliki hak veto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan