Said Didu: Karya Citra Nusantara merampok aset negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu menyatakan bahwa izin konsesi Pelabuhan Marunda yang dipegang oleh PT Karya Citra Nusantara merupakan bentuk perampokan aset negara.

"Izin konsesi itu diberikan kepada siapa? Swasta, artinya ada pendapatan negara yang hilang atas konsesi tersebut," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (19/7) di Jakarta.

Asal tahu, PT Kawasan Berikat Nusantara, dan Karya Citra kini memang tengah bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait izin konsesi tersebut.


Kawasan Berikat menggugat Karya Citra bersama Kementerian Perhubungan lantaran dirilisnya perjanjian konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada tanggal 29 November 2016 tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Umum yang diberikan Kementerian Perhubungan kepada Karya Citra sebagai pengelola Pelabuhan Marunda.

Meskipun atas perjanjian yang punya jangka waktu konsesi hingga 70 tahun tersebut Karya Citra wajib menyetor 5% per tahun dari pendapatan kotor kepada Kemhub. Said Didu bilang hal tersebut tak sebanding dengan potensi kerugian yang akan dialami negara.

"Hitung saja, berapa investasinya dia, kan sudah ada potensi nilai kerugiannya kalau izin konsesi dipegang swasta mencapai Rp 50 triliun lebih," lanjutnya.

Pada 2017 PT Sucofindo (persero) memang telah menghitung potensi kerugian negara yang terjadi atas izin konsesi tersebut senilai Rp 52,35 triliun.

Proses persidangan sengketa Kawasan Berikat dengan Karya Citra ini sendiri hampir usai, lantaran akan memasuki agenda kesimpulan pada, Selasa (23/7).

"Terakhir kemarin masih menghadirkan saksi, besok Selasa akan masuk kesimpulan, jadi minggu depannya lagi bisa langsung putusan," kata kuasa hukum Karya Citra Yevgeni Lie Yesurun saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (19/7).

Sementara menanggapi pernyataan tersebut, Yevgenie justru optimis bahwa pihaknya dapat memenangi sengketa ini. Sebab, ia menilai Kawasan Berikat tak bisa mengklaim bahwa izin konsesi mencaplok wilayahnya.

"Kita optimistis bisa menang, sebab dari saksi yang dihadirkan penggugat pun, dari BPN bilang bahwa izin konsesi ada di atas laut, dan itu tidak termasuk di wilayah penggugat," jelasnya.

Asal tahu, Karya Citra sendiri merupakan perusahaan patungan antaran Kawasan Berikat yang memiliki 15% saham, dengan PT Karya Teknik Utama yang memiliki 85% saham.

Sedangkan gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr yang didaftarkan pada 1 Februari 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto