KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal berencana menemui pimpinan BPJS Ketenagakerjaan dalam beberapa hari ke depan untuk membahas data kepesertaan Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi dasar evaluasi kebijakan perpajakan. Rencana pertemuan tersebut disampaikan usai Said bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (8/7/2026). Menurutnya, pembahasan dengan BPJS Ketenagakerjaan diperlukan untuk mengklarifikasi data mengenai peserta JHT yang terdampak kebijakan pajak. Said mengatakan terdapat data yang menyebut sekitar 95% peserta yang mencairkan JHT memperoleh manfaat di bawah Rp50 juta sehingga tidak dikenai pajak. Namun, ia menilai angka tersebut perlu ditelaah lebih lanjut.
Menurutnya, data tersebut kemungkinan besar didominasi pekerja kontrak maupun pekerja informal yang mencairkan JHT setelah masa kerja relatif singkat. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih panjang umumnya memiliki saldo JHT di atas Rp 50 juta.
Baca Juga: Said Iqbal Usul Ambang JHT Kena Pajak Naik Jadi Rp 400 Juta, Ini Pertimbangannya “Mungkin 2 hari ke depan, saya akan bertemu dengan Ketua BPJS Ketanagakerjaan, data saya konfirmasi dulu,” tutur Said kepada awak media, Rabu (8/7/2026). Ia menilai apabila seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan mencairkan JHT pada waktu yang sama, mayoritas justru akan menerima manfaat di atas Rp 50 juta. Said menilai, apabila seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan mencairkan manfaat JHT pada saat yang sama, jumlah peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta justru akan lebih banyak. Menurutnya, angka 95% peserta yang mencairkan JHT di bawah Rp 50 juta kemungkinan dihitung berdasarkan peserta yang telah melakukan pencairan, yang mayoritas merupakan pekerja kontrak atau pekerja informal. Ia juga menambahkan, hasil pembahasan dengan BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan mengenai usulan perubahan aturan pajak JHT, termasuk kenaikan batas manfaat yang dikenai pajak dari Rp 50 juta menjadi sekitar Rp 400 juta. Ia berharap proses pembahasan dapat segera dilakukan mengingat perubahan kebijakan tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, usulan kenaikan ambang batas manfaat JHT yang dikenai pajak menjadi sekitar Rp 400 juta didasarkan pada penyesuaian nilai emas sejak aturan tersebut diterbitkan. Menurutnya, ketentuan dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 menetapkan manfaat JHT hingga Rp50 juta tidak dikenai pajak, sedangkan nilai di atasnya dikenai pajak final 5%.
Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Cara Hitung Pajak Pencairan JHT yang Benar Menurut DJP Ia mengatakan, saat aturan tersebut diterbitkan pada 2009, Rp 50 juta setara dengan sekitar 152 gram emas. Dengan menggunakan patokan jumlah emas yang sama pada harga saat ini, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 juta. Atas dasar itu, Iqbal menilai ambang batas Rp 50 juta sudah tidak lagi mencerminkan nilai riil seperti ketika aturan pertama kali diberlakukan. Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah menaikkan batas manfaat JHT yang mulai dikenai pajak menjadi sekitar Rp 400 juta atau setidaknya menyesuaikannya dengan perkembangan inflasi maupun harga emas. Lebih dari itu, Selain mengusulkan kenaikan ambang batas manfaat JHT yang dikenai pajak, Said juga meminta pemerintah menghapus skema pajak progresif atas pencairan JHT. Menurutnya, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari satu kali dapat mencairkan JHT secara berulang. Dalam kondisi tersebut, pencairan berikutnya dapat dikenai tarif pajak yang lebih tinggi karena mengikuti skema progresif. Menurutnya mekanisme tersebut tidak adil karena pekerja dikenai pajak setiap kali mencairkan manfaat JHT akibat kembali kehilangan pekerjaan. Padahal, dana JHT merupakan tabungan sosial yang dikumpulkan selama masa bekerja untuk memberikan perlindungan ketika peserta memasuki masa pensiun atau kehilangan pekerjaan.
Ia menyebut tarif pajak yang dikenakan dapat bervariasi, mulai dari 5% hingga mencapai 30% bergantung pada besaran manfaat yang diterima. Karena itu, ia mengusulkan agar pajak atas pencairan JHT hanya dikenakan satu kali dan tidak lagi menggunakan skema progresif bagi pekerja yang mencairkan manfaat lebih dari sekali. “Masa kita diam lagi supaya nggak kena pajak JHT, jadi kita kerja lagi, dipajakin lagi. Itu yang dibilang pajak progresif. Pak Menkeu paham, pajak sekali doang, masa berkali-kali, nah gitu kira-kira,” tandasnya.
Baca Juga: Temui Purbaya, Said Iqbal Minta Pajak JHT dan THR Buruh Jadi 0% Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News