KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Serikat Buruh di Indonesia menyatakan, agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mencabut Permenaker Nomor 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 tahun 2015. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh dan KSPI menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker yang mengatakan bahwa pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama. Tetapi secara bersamaan, Menaker mengatakan akan dilakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
Said Iqbal: RIbuan Buruh akan Gelar Aksi di DPR dan Kemenaker pada 11 Maret
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Serikat Buruh di Indonesia menyatakan, agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mencabut Permenaker Nomor 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 tahun 2015. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh dan KSPI menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker yang mengatakan bahwa pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama. Tetapi secara bersamaan, Menaker mengatakan akan dilakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 tahun 2022.