KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengusulkan pemerintah menaikkan batas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikenai pajak menjadi sekitar Rp 400 juta. Menurutnya, ambang batas Rp 50 juta yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan karena masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. Usulan tersebut disampaikan Said saat bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan pada Rabu (8/7/2026). Dalam pertemuan itu, ia meminta pemerintah meninjau kembali ketentuan perpajakan JHT, termasuk batas nilai manfaat yang mulai dikenai pajak.
Baca Juga: Indeks Ekonomi Saat Ini Turun ke 109,2 pada Juni 2026, Optimisme Konsumen Melandai "Sekarang berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, JHT sampai Rp 50 juta tidak kena pajak, sedangkan di atas Rp 50 juta dikenai pajak 5%. Itu dibuat tahun 2009, sudah 17 tahun yang lalu,” tutur Said kepada awak media, Rabu (8/7/2026). Ia menilai, nominal Rp 50 juta pada saat aturan diterbitkan memiliki daya beli yang jauh lebih besar dibandingkan saat ini. Karena itu, penyesuaian ambang batas perlu dilakukan agar lebih mencerminkan kondisi ekonomi terkini. Sebagai acuan, Iqbal menggunakan harga emas. Menurutnya, Rp 50 juta pada 2009 setara dengan sekitar 152 gram emas. Dengan harga emas saat ini, nilai tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 juta. “Jadi akan lebih
fair kalau orang yang terkena pajak JHT itu mulai Rp 400 juta ke atas," katanya. Selain menggunakan harga emas, ia menyebut penyesuaian batas nilai JHT juga dapat mempertimbangkan tingkat inflasi selama hampir dua dekade terakhir. Menurut dia, Menteri Keuangan Purbaya memberikan tanggapan positif atas usulan tersebut. Meski belum mengambil keputusan, pemerintah disebut akan mengkaji kemungkinan perubahan ambang batas JHT yang dikenai pajak.
Baca Juga: Himbara Minta Tenor Dana SAL Diperpanjang, Ini Kata Purbaya "Beliau bilang memang lebih
fair kalau menggunakan harga emas. Atau pertimbangannya inflasi," ujar Said. Ia menambahkan, pemerintah masih perlu menghitung dampak perubahan kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara sebelum mengambil keputusan. Ia mengatakan Menteri Keuangan masih ingin mempelajari dampak usulan tersebut terhadap penerimaan pajak negara. Menurutnya, pemerintah akan melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan itu dengan mempertimbangkan konsekuensinya terhadap pendapatan negara. Selain itu, ia menambahkan, apabila pemerintah memutuskan mengubah ketentuan tersebut, maka revisi terhadap PP Nomor 68 Tahun 2009 menjadi konsekuensi yang harus dilakukan. “Nanti kalau memang pajak JHT diubah, maka Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 juga harus diubah karena aturannya sudah cukup lama," tambahnya. Ia juga mempertanyakan data yang menyebut sekitar 95% peserta JHT mencairkan manfaat di bawah Rp 50 juta sehingga tidak terdampak pajak. Menurutnya, angka tersebut kemungkinan besar didominasi pekerja kontrak maupun pekerja informal yang mencairkan JHT setelah masa kerja yang relatif singkat.
Said juga menilai, apabila seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan mencairkan JHT pada waktu yang sama, mayoritas justru akan menerima manfaat di atas Rp 50 juta. "Kalau hari ini semua mengambil JHT, pasti yang di atas Rp 50 juta lebih banyak. Yang 95% itu kemungkinan dihitung dari peserta yang sudah pernah mencairkan JHT, sementara yang banyak mencairkan adalah pekerja kontrak atau pekerja informal," ujarnya. Karena itu, Iqbal mengaku akan meminta klarifikasi kepada BPJS Ketenagakerjaan mengenai basis data tersebut. Menurutnya, jumlah peserta dengan saldo JHT di atas Rp 50 juta kemungkinan jauh lebih besar dibandingkan angka yang selama ini disampaikan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News