Said: Keluhan pengusaha tambang berlebihan



JAKARTA. Pemerintah provinsi (pemprov) Nanggroe Aceh Darussalam menilai keluhan pengusaha tambang terhadap qanun pengelolaan pertambangan mineral dan batubara terlalu berlebihan. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Aceh Said Ikhsan mengatakan, kalangan pengusaha tambang harusnya tidak perlu mengeluh soal margin keutungan mereka yang menurun akibat adanya pungutan kompensasi di tengah penurunan harga komoditas ini.

Volatilitas harga komoditas itu merupakan hal yang biasa. "Tidak pernah akan terjadi harga komoditas akan naik terus, pasti akan turun juga. Kita sering mendengar petani cabai merugi. Sekali-kali pengusaha tambang rugi, itu juga biasa," kata Said kepada KONTAN, Kamis (6/2).

Selama ini, kata Said, pengusaha pertambangan mineral dan batubara hanya mengeluh ketika harga komoditas pertambangan turun. Namun, jika harga komoditas pertambangan sedang tinggi dan pengusaha mendapatkan keuntungan, mereka tidak pernah melapor kepada pemerintah daerah Aceh soal keuntungan yang didapat.


Sebagai informasi, Pemerintah Aceh mengutip kompensasi atas produksi tambang yang beroperasi di daerah itu. Khusus produk batubara, kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan tambang adalah mulai 2,5% hingga 6%, tergantung kalori dan dan jenis pertambangan dari harga jual per ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tedy Gumilar