SURABAYA. Calon wakil gubenur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, yang merupakan pendamping calon petahana Soekarwo, mengucapkan selamat kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja atas keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengabulkan sebagian gugatan kode etik komisioner KPU Jatim, Rabu (31/7/2013). Timnya mengaku menghormati keputusan DKPP sebagai produk yang dikeluarkan lembaga negara meskipun secara konsep pemikiran, pihaknya jauh berbeda. ''Kami menghormati keputusan DKPP, kalau perlu keputusan itu segera ditindaklanjuti oleh KPU pusat,'' katanya, Rabu (31/7/2013) malam. Kata mantan Ketua GP Ansor NU ini, peradilan di DKPP sarat nuansa politik karena memang dalam konteks penyelesaian sengketa politik. Karena itu, dia berharap masyarakat lebih dewasa memandang keputusan DKPP itu. Pada Rabu siang tadi, DKPP memutuskan meminta KPU pusat melindungi hak konstitusional pasangan Khofifah-Herman. Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto serta merehabilitasi anggota KPU Jawa Timur, Sayekti Suwindya. DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada tiga anggota KPU Jawa Timur atas nama Najib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud Fauzi. Nasib ketiganya akan ditentukan oleh hasil perbaikan KPU pusat atas keputusan KPU Jawa Timur tertanggal 14 Juli 2013 tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat. Dengan diberhentikannya tiga anggota KPU Jawa Timur, secara otomatis KPU Jawa Timur tak dapat menggelar rapat pleno untuk memutuskan nasib Khofifah-Herman. Sejalan dengan itu, DKPP memerintahkan agar nasib Khofifah-Herman diputuskan dalam pleno yang dilakukan oleh KPU pusat. Kompas.comCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Saifullah Yusuf beri selamat untuk Khofifah
SURABAYA. Calon wakil gubenur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, yang merupakan pendamping calon petahana Soekarwo, mengucapkan selamat kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja atas keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengabulkan sebagian gugatan kode etik komisioner KPU Jatim, Rabu (31/7/2013). Timnya mengaku menghormati keputusan DKPP sebagai produk yang dikeluarkan lembaga negara meskipun secara konsep pemikiran, pihaknya jauh berbeda. ''Kami menghormati keputusan DKPP, kalau perlu keputusan itu segera ditindaklanjuti oleh KPU pusat,'' katanya, Rabu (31/7/2013) malam. Kata mantan Ketua GP Ansor NU ini, peradilan di DKPP sarat nuansa politik karena memang dalam konteks penyelesaian sengketa politik. Karena itu, dia berharap masyarakat lebih dewasa memandang keputusan DKPP itu. Pada Rabu siang tadi, DKPP memutuskan meminta KPU pusat melindungi hak konstitusional pasangan Khofifah-Herman. Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto serta merehabilitasi anggota KPU Jawa Timur, Sayekti Suwindya. DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada tiga anggota KPU Jawa Timur atas nama Najib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud Fauzi. Nasib ketiganya akan ditentukan oleh hasil perbaikan KPU pusat atas keputusan KPU Jawa Timur tertanggal 14 Juli 2013 tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat. Dengan diberhentikannya tiga anggota KPU Jawa Timur, secara otomatis KPU Jawa Timur tak dapat menggelar rapat pleno untuk memutuskan nasib Khofifah-Herman. Sejalan dengan itu, DKPP memerintahkan agar nasib Khofifah-Herman diputuskan dalam pleno yang dilakukan oleh KPU pusat. Kompas.comCek Berita dan Artikel yang lain di Google News