KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengalokasikan dana US$ 52,7 miliar atau setara Rp 783,9 triliun untuk mendanai penelitian serta pembangunan manufaktur semikonduktor domestik. Hal ini sebagai upaya negara adidaya ini bersaing dengan China. Pengalokasian dana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang - Undang (RUU) yang disebut dengan Chips and Science Act. Aturan yang ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden pada Selasa (9/7) ini memberi kesempatan bagi perusahaan AS untuk memproduksi chip komputer serta pemberian kredit pajak untuk mendorong investasi di sektor ini.
Saingi China, Amerika Serikat Alokasikan Dana Rp 783,9 Triliun untuk Produksi Chip
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengalokasikan dana US$ 52,7 miliar atau setara Rp 783,9 triliun untuk mendanai penelitian serta pembangunan manufaktur semikonduktor domestik. Hal ini sebagai upaya negara adidaya ini bersaing dengan China. Pengalokasian dana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang - Undang (RUU) yang disebut dengan Chips and Science Act. Aturan yang ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden pada Selasa (9/7) ini memberi kesempatan bagi perusahaan AS untuk memproduksi chip komputer serta pemberian kredit pajak untuk mendorong investasi di sektor ini.