JAKARTA. Penyanyi dangdut Saipul Jamil dituntut hukuman penjara empat tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Artis yang akrab disapa bang Ipul itu terbukti mengetahui uangnya sebanyak Rp 250 juta dipakai untuk menyuap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi. "Tampak jelas uang yang diambil Syamsul dan Amirudin pada tanggal 14 Juni 2016 dari BNI Syariah cabang Jakarta Utara adalah uang terdakwa, dan pengambilan uang tersebut dimaksudkan untuk pengurusan perkara terdakwa," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Aziz membacakan surat tuntutan hari ini, Rabu (19/7). Uang Rp 250 juta dari Ipul ini diberikan lewat Berthanatalia Ruruk Kariman kepada panitera, Rohadi. Nantinya Rohadi yang akan menyerahkan pada para hakim dengan tujuan mempengaruhi putusan dalam perkara pencabulan. Namun akhirnya dalam perkara ini, Ipul divonis 3 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara
JAKARTA. Penyanyi dangdut Saipul Jamil dituntut hukuman penjara empat tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Artis yang akrab disapa bang Ipul itu terbukti mengetahui uangnya sebanyak Rp 250 juta dipakai untuk menyuap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi. "Tampak jelas uang yang diambil Syamsul dan Amirudin pada tanggal 14 Juni 2016 dari BNI Syariah cabang Jakarta Utara adalah uang terdakwa, dan pengambilan uang tersebut dimaksudkan untuk pengurusan perkara terdakwa," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Aziz membacakan surat tuntutan hari ini, Rabu (19/7). Uang Rp 250 juta dari Ipul ini diberikan lewat Berthanatalia Ruruk Kariman kepada panitera, Rohadi. Nantinya Rohadi yang akan menyerahkan pada para hakim dengan tujuan mempengaruhi putusan dalam perkara pencabulan. Namun akhirnya dalam perkara ini, Ipul divonis 3 tahun penjara dalam perkara tersebut.