KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) resmi menahan Ketua DPR RI Setya Novanto. Penahanan tersebut dilakukan KPK meski Novanto dirawat karena kecelakaan. Ahli Hukum Pidana Ganjar Laksmana mengatakan dalam hukum, kondisi sakit seorang tersangka bukan penghalang bagi penegak hukum untuk melakukan penangkapan atau penahanan. "Pertanyaannya sekarang bagaimana dengan tersangka yang sedang dalam keadaan sakit, secara hukum keadaan tersangka sebetulnya tidak menjadi penghalang untuk dilakukan penangkapan dan penahanan," kata Ganjar di sela acara "Peace One Day", yang digelar di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (19/11).
Sakit bukan penghalang Setya Novanto ditahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) resmi menahan Ketua DPR RI Setya Novanto. Penahanan tersebut dilakukan KPK meski Novanto dirawat karena kecelakaan. Ahli Hukum Pidana Ganjar Laksmana mengatakan dalam hukum, kondisi sakit seorang tersangka bukan penghalang bagi penegak hukum untuk melakukan penangkapan atau penahanan. "Pertanyaannya sekarang bagaimana dengan tersangka yang sedang dalam keadaan sakit, secara hukum keadaan tersangka sebetulnya tidak menjadi penghalang untuk dilakukan penangkapan dan penahanan," kata Ganjar di sela acara "Peace One Day", yang digelar di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (19/11).