Sakit, Ketua Majelis Syuro PKS mangkir ke KPK



JAKARTA. Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit.

"Pak Hilmi sampaikan surat bahwa yang bersangkutan sakit sehingga (pemeriksaan) nanti akan dijadwal ulang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (6/11).

Orang nomor satu PKS tersebut rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Maria Elizabeth Liman.Sebelumnya, Hilmi juga pernah beberapa kali diperiksa KPK atas tersangka mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq dan orang dekatnya Ahmad Fathanan terkait rekaman percakapan antara Fathanah dan pihak lain yang sempat menyinggung putranya, Ridwan.


Dalam rekaman yang diduga pembicaraan Hilmi dan Ridwan, ada permintaan yang sebesar Rp 17 miliar untuk seseorang yang disebut "engkong" yang diduga adalah Hilmi.

Menurut keterangan salah satu saksi, Elda Devianne Adiningrat dalam persidangan, Maria yang juga merupakan Direktur Utama PT Indoguna Utama belum membayarkan komitmen fee sebesar Rp 17 miliar kepada Hilmi. Namun, Elda pun belum mengetahui secara jelas apakah uang tersebut terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama atau tidak.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementan RI. Keempat tersangka tersebut yaitu mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaq, Direktur PT. Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan