Rencana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melibatkan peserta dalam mendanai biaya perawatan (cost sharing) untuk penyakit yang membutuhkan perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik) menuai kontra. Apalagi, kabar yang berembus di tengah masyarakat: BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung delapan penyakit katastropik, yakni jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia, serta hemofilia. Defisit yang semakin membengkak memaksa BPJS Kesehatan berencana menerapkan skema cost sharing untuk penyakit katastropik. Bagaimana tidak? Hingga akhir tahun nanti, angka defisit diperkirakan mencapai Rp 9 triliun. Habis, klaim yang diajukan ke BPJS lebih besar dari uang iuran peserta yang masuk ke lembaga tersebut. Dan, klaim penyakit katastropik sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini saja mencapai Rp 12,29 triliun, dengan 10,8 juta kasus. Angka itu setara dengan 19,68% dari total biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
Sakit makin mahal
Rencana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melibatkan peserta dalam mendanai biaya perawatan (cost sharing) untuk penyakit yang membutuhkan perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik) menuai kontra. Apalagi, kabar yang berembus di tengah masyarakat: BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung delapan penyakit katastropik, yakni jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia, serta hemofilia. Defisit yang semakin membengkak memaksa BPJS Kesehatan berencana menerapkan skema cost sharing untuk penyakit katastropik. Bagaimana tidak? Hingga akhir tahun nanti, angka defisit diperkirakan mencapai Rp 9 triliun. Habis, klaim yang diajukan ke BPJS lebih besar dari uang iuran peserta yang masuk ke lembaga tersebut. Dan, klaim penyakit katastropik sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini saja mencapai Rp 12,29 triliun, dengan 10,8 juta kasus. Angka itu setara dengan 19,68% dari total biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.