KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy di Rumah Sakit Polri. Romahurmuziy merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Romahurmuziy dirawat di sana sejak 2 April 2019. Meski demikian, Febri tak menjelaskan secara rinci kondisi medis Romahurmuziy. "Belum bisa dilakukan perpanjangan penahanan karena yang bersangkutan sedang dibantarkan karena ada kebutuhan perawatan secara medis yang tidak bisa ditanggulangi atau ditangani di Rutan maka dibantarkan ke RS Polri," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/4) malam.
Sakit, Romahurmuziy dilarikan ke RS Polri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy di Rumah Sakit Polri. Romahurmuziy merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Romahurmuziy dirawat di sana sejak 2 April 2019. Meski demikian, Febri tak menjelaskan secara rinci kondisi medis Romahurmuziy. "Belum bisa dilakukan perpanjangan penahanan karena yang bersangkutan sedang dibantarkan karena ada kebutuhan perawatan secara medis yang tidak bisa ditanggulangi atau ditangani di Rutan maka dibantarkan ke RS Polri," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/4) malam.