KONTAN.CO.ID - Cara bayar pajak motor online di Jawa Tengah saat ini bisa Anda lakukan dengan mudah. Salah satu cara pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat Anda lakukan melalui aplikasi Sakpole. Aplikasi Sakpole adalah Sistem Administrasi Kendaraan dan Pajak Online. Namun, ada hal yang perlu Anda perhatikan sebelum bayar pajak motor online, yakni memastikan pemilik STNK adalah pemilik asliya. Bila STNK belum balik nama, maka Anda tidak bisa melakukan bayar pajak motor online.
Cara bayar pajak motor online Jawa Tengah
- Unduh aplikasi Sakpole di PlayStore.
- Siapkan e-KTP, Surat tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Klik ikon Pendaftaran Online.
- Masukkan Nomor Polisi Kendaraan yang akan dibayarkan PKB.
- Masukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK).
- Masukkan 5 (lima) digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan.
- Klik Daftar.
- Lakukan verifikasi data kendaraan bermotor dan jika sudah benar, klik LANJUT. Jika data yang ditampilkan tidak benar, klik BATAL dan segera laporkan ke SAMSAT di mana kendaraan bemotor terdaftar.
- Cermati besaran pengenaan/penetapan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), dan PNBP Pengesahan STNK.
- Jika Setuju, klik LANJUT.
- Pilih Cara Pembayaran dan Bank-nya. Jika setuju, klik DAPATKAN KODE BAYAR.
- Catat dan simpan kode bayar, jumlah nominal tagihan dan batas akhir pembayaran.
- Klik BAYAR, bila anda ingin melanjutkan ke proses pembayaran melalui fasilitas Channel Bank (Internet Banking, Mobile Bangking atau SMS Banking) yang bekerja sama.
- Klik Selesai, untuk keluar dari menu pendaftaran.