JAKARTA. Saksi ahli bahasa dari Universitas Mataram, Mahyuni, menyimpulkan ada unsur penodaan dan penistaan agama dalam pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu. Hal ini dia sampaikan dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama. "Dalam BAP di sini Anda simpulkan ada penghinaan penistaan dan penodaan agama?" tanya jaksa penuntut umum kepada Mahyuni di Kementerian Pertanian, Ragunan, Senin (13/2/2017). Mahyuni mengatakan, penghinaan, penistaan, dan penodaan memiliki arti yang mirip. Menurut dia, tiga hal itu jelas karena ada tuduhan dalam pidato Ahok. Tuduhan yang dia maksud adalah memosisikan Al-Maidah sebagai sumber kebohongan. "Jadi dasar saya adalah keilmuan, ada tuduhan itu sumber kebohongan," ujar Mahyuni.
Saksi ahli bahasa: Ahok menodai agama
JAKARTA. Saksi ahli bahasa dari Universitas Mataram, Mahyuni, menyimpulkan ada unsur penodaan dan penistaan agama dalam pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu. Hal ini dia sampaikan dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama. "Dalam BAP di sini Anda simpulkan ada penghinaan penistaan dan penodaan agama?" tanya jaksa penuntut umum kepada Mahyuni di Kementerian Pertanian, Ragunan, Senin (13/2/2017). Mahyuni mengatakan, penghinaan, penistaan, dan penodaan memiliki arti yang mirip. Menurut dia, tiga hal itu jelas karena ada tuduhan dalam pidato Ahok. Tuduhan yang dia maksud adalah memosisikan Al-Maidah sebagai sumber kebohongan. "Jadi dasar saya adalah keilmuan, ada tuduhan itu sumber kebohongan," ujar Mahyuni.