KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sidang lanjutan dugaan pemalsuan laporan keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/3). Dalam sidang kali ini, pakar hukum bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS), Yudho Taruno Muryanto dihadirkan sebagai saksi ahli. Dalam persidangan, Yudho Taruno Muryanto menilai, tindakan dua terdakwa mantan direksi AISA, yakni Stefanus Joko Mogoginta, dan Budhi Istanto termasuk dalam tindakan penipuan pasar modal. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 90, dan 93 Undang-Undang (UU) Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal. Dalam ketentuan itu diatur bahwa emiten dilarang membuat pernyataan atau memberikan keterangan tidak benar atau menyesatkan, sehingga mempengaruhi harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pengertian penipuan dalam UU Pasar Modal adalah memberikan informasi tidak benar, setengah benar, atau tidak memberikan informasi sama sekali.
Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan AISA
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sidang lanjutan dugaan pemalsuan laporan keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/3). Dalam sidang kali ini, pakar hukum bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS), Yudho Taruno Muryanto dihadirkan sebagai saksi ahli. Dalam persidangan, Yudho Taruno Muryanto menilai, tindakan dua terdakwa mantan direksi AISA, yakni Stefanus Joko Mogoginta, dan Budhi Istanto termasuk dalam tindakan penipuan pasar modal. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 90, dan 93 Undang-Undang (UU) Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal. Dalam ketentuan itu diatur bahwa emiten dilarang membuat pernyataan atau memberikan keterangan tidak benar atau menyesatkan, sehingga mempengaruhi harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pengertian penipuan dalam UU Pasar Modal adalah memberikan informasi tidak benar, setengah benar, atau tidak memberikan informasi sama sekali.