Saksi ahli BPK: Susno perintahkan pemotongan dana hibah



JAKARTA. Heri Subowo, staf Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan Kamis (30/12) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan terdakwa Susno Duadji. Heri adalah ketua tim yang mengaudit penggunaan dana hibah pengamanan pilkada Jawa Barat 2008.

Dalam hasil auditnya, Heri mengatakan, terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut. "Berdasarkan pemeriksaan dokumen berkaitan pengadaan dana hibah telah terjadi penyimpangan sebesar Rp 8,2 miliar," ujarnya. Hal tersebut berdasarkan atas selisih dana yang tidak digunakan untuk kegiatan pengamanan yaitu dari Rp 27 miliar yang disalurkan satuan kerja hanya sebesar Rp 19 miliar, selisih Rp 8,5 miliar. Keterangan tersebut diperoleh dari mantan Kapala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Maman Abdurahman Pasha. Heri menyatakan penyimpangan terkait dengan pembelian dollar, pembelian travelers cheque, dana atensi pejabat, serta pembelian mobil dinas. Berdasarkan pemeriksaan BPK, dana pemotongan itu digunakan untuk membeli sejumlah cek pelawat dan valuta asing berupa dollar amerika.

Dia juga mengatakan, BPK menemukan transaksi penarikan uang dan pembelian dollar serta cek pelawat yang dilakukan Maman Abdurahman Pasya, eks Bendahara Polda Ja-Bar. Salah satu transaksi terjadi pada tanggal 6 Mei 2008. Maman mencairkan uang sejumlah Rp 1 miliar di rekening Bank Mandiri miliknya yang kemudian digunakan untuk membeli valuta asing sejumlah Rp 909 juta. Maman juga melakukan dua kali pencairan dana berjumlah Rp 1 miliar dan Rp 1,1 milar pada tanggal 16 Mei 2008. Dana Rp 1 miliar digunakan untuk membeli 40 lembar travelers cheque dengan nominal masing-masing Rp 25 juta. Heri menunjukkan daftar nama penerima dana atensi pejabat. Dana atensi merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang dilakukan. Dana atensi merupakan pemberian yang sifatnya menambah penghasilan. Dan karena tidak ada pengaturan mengenai dana tersebut dalam rencana penggunaan, maka dana tersebut tidak sah. Dalam daftar tersebut, tercantum nama Susno Duadji beserta parafnya. Selain itu, aliran dana hibah juga digunakan untuk pembelian mobil dinas Kapolda Jabar. Dana yang digunakan untuk membeli Toyota Camry senilai Rp 372 juta. Namun menurut Heri, pembelian mobil dinas tersebut bukan termasuk salah satu kerugian negara. "Karena mobil itu digunakan untuk kendaraan dinas yang dipergunakan untuk negara juga," ujarnya. Menurut Heri berdasarkan audit BPK, lima orang yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana hibah pengamanan pilkada Jabar adalah Susno Duadji, Maman Abdurahman Pasha, Iwan Gustiawan, Yultje Apriyanti dan Agus Hidayat. Heri menambahkan bahwa Susno Duadji memerintahkan Maman Abdurahman untuk melakukan pemotongan dana hibah. Susno dalam bantahannya terhadap keterangan Heri Subowo menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan pemotongan dana hibah pilkada Jawa Barat dan menerima dollar dari Maman Abdurahman Pasha. "Saya tidak pernah menerima uang atensi dari Maman Abdurahman," ujarnya. Susno juga mengaku bahwa travelers cheque dibeli dengan uang pribadi hasil dari penjualan tanah di Surabaya, bukan hasil dari pemotongan dana hibah pilkada Jawa Barat. Selain itu, mengenai kendaraan dinas, Susno mengatakan membelinya dengan anggaran insentif Polda. "Itu bukan dari pemotongan, tapi dari dana insentif yang bisa digunakan Kapolda," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie