JAKARTA. Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam gugatan praperadilan Budi Gunawan, Bernard Arief Sidharta mengaku heran dengan vonis hakim Sarpin Rizaldi yang menggunakan pendapatnya sebagai dasar memberikan putusan. Apalagi, menurut Arief, hakim Sarpin salah menafsirkan penjelasannya soal penetapan tersangka yang dimasukkan sebagai objek praperadilan. Atas dasar itu, hakim Sarpin menolak eksepsi yang diajukan KPK. "Saya heran, kenapa pendapat saya bisa dijadikan landasan. Padahal penetapan tersangka tidak mencakup praperadilan. Penjelasan saya ditangkap keliru," ujar Arief saat dihubungi, Senin (16/2). Arief menjelaskan, saat itu dia ditanya, bagaimana jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan oleh aparat hukum. Saat itu, menurut Arief, dia menjawab bisa mengajukan gugatan ke praperadilan jika terjadi kesewenang-wenangan oleh aparat hukum. Namun, menurutnya, praperadilan tetap mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan itu tidak termasuk penetapan tersangka.
Saksi ahli: Hakim keliru tangkap pendapat saya!
JAKARTA. Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam gugatan praperadilan Budi Gunawan, Bernard Arief Sidharta mengaku heran dengan vonis hakim Sarpin Rizaldi yang menggunakan pendapatnya sebagai dasar memberikan putusan. Apalagi, menurut Arief, hakim Sarpin salah menafsirkan penjelasannya soal penetapan tersangka yang dimasukkan sebagai objek praperadilan. Atas dasar itu, hakim Sarpin menolak eksepsi yang diajukan KPK. "Saya heran, kenapa pendapat saya bisa dijadikan landasan. Padahal penetapan tersangka tidak mencakup praperadilan. Penjelasan saya ditangkap keliru," ujar Arief saat dihubungi, Senin (16/2). Arief menjelaskan, saat itu dia ditanya, bagaimana jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan oleh aparat hukum. Saat itu, menurut Arief, dia menjawab bisa mengajukan gugatan ke praperadilan jika terjadi kesewenang-wenangan oleh aparat hukum. Namun, menurutnya, praperadilan tetap mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan itu tidak termasuk penetapan tersangka.