JAKARTA. Sidang kasus penjualan iPad ilegal dengan terdakwa Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada sidang kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, yakni Aman Sinaga, yang menjadi Staf Ahli Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan. Di persidangan, Aman memberikan keterangan yang memberatkan kedua terdakwa. Menurutnya, komputer tablet keluaran Apple itu merupakan termasuk barang telematika. Dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen, produk telematika termasuk barang yang wajib memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Ia mengakui bahwa iPad memang bukan termasuk barang yang tertulis dalam 45 jenis produk yang diatur dalam surat edaran Kementerian Perdagangan. Karena, pada saat penyusunan aturan tersebut, produk iPad belum dikeluarkan oleh Apple. Namun, melihat fungsinya, maka iPad bisa dikategorikan sebagai produk telematika.
Saksi Ahli: iPad masuk produk telematika
JAKARTA. Sidang kasus penjualan iPad ilegal dengan terdakwa Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada sidang kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, yakni Aman Sinaga, yang menjadi Staf Ahli Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan. Di persidangan, Aman memberikan keterangan yang memberatkan kedua terdakwa. Menurutnya, komputer tablet keluaran Apple itu merupakan termasuk barang telematika. Dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen, produk telematika termasuk barang yang wajib memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Ia mengakui bahwa iPad memang bukan termasuk barang yang tertulis dalam 45 jenis produk yang diatur dalam surat edaran Kementerian Perdagangan. Karena, pada saat penyusunan aturan tersebut, produk iPad belum dikeluarkan oleh Apple. Namun, melihat fungsinya, maka iPad bisa dikategorikan sebagai produk telematika.