JAKARTA. Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HR memberikan keterangan sebagai saksi bagi Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (5/10). Kepada penyidik, Ridwan menilai bahwa Taufiq tidak dapat dikenai sanksi pidana terkait laporan yang diajukan hakim Sarpin Rizaldi. "Keterangan saya sampaikan dalam bentuk tertulis sebanyak 9 halaman. Tujuannya, agar memperkecil kemungkinan salah persepsi," ujar Ridwan seusai memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Senin siang.
Saksi ahli: Komisioner KY tak salah tentang Sarpin
JAKARTA. Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HR memberikan keterangan sebagai saksi bagi Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (5/10). Kepada penyidik, Ridwan menilai bahwa Taufiq tidak dapat dikenai sanksi pidana terkait laporan yang diajukan hakim Sarpin Rizaldi. "Keterangan saya sampaikan dalam bentuk tertulis sebanyak 9 halaman. Tujuannya, agar memperkecil kemungkinan salah persepsi," ujar Ridwan seusai memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Senin siang.