JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kontrak bongkar muat batubara dengan floating crane di PT Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) terus bergerak maju. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan pemeriksaan pendalaman dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk memperkuat sangkaan mereka. Kejagung menyakini, ada kerugian negara dalam kontrak bongkar muat batubara tersebut. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M. Amari menegaskan, mengacu pada keterangan saksi ahli, PTBA sebenarnay tidak perlu menyewa floating crane tersebut. "Karena dengan menggunakan peralatan yang ada, kegiatan PTBA tidak akan terganggu," tegas Amari, akhir pekan lalu. Menurut Amari, keterangan sejumlah saksi ahli tersebut semakin menguatkan penyidikan atas kasus itu. Hanya saja, ia enggan menyebutkan siapa saksi ahli yang dipakai Kejagung. "Yang pasti, keterangan mereka menguatkan penyidikan," ujarnya.
Saksi Ahli Kuatkan Sangkaan Korupsi PTBA
JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kontrak bongkar muat batubara dengan floating crane di PT Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) terus bergerak maju. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan pemeriksaan pendalaman dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk memperkuat sangkaan mereka. Kejagung menyakini, ada kerugian negara dalam kontrak bongkar muat batubara tersebut. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M. Amari menegaskan, mengacu pada keterangan saksi ahli, PTBA sebenarnay tidak perlu menyewa floating crane tersebut. "Karena dengan menggunakan peralatan yang ada, kegiatan PTBA tidak akan terganggu," tegas Amari, akhir pekan lalu. Menurut Amari, keterangan sejumlah saksi ahli tersebut semakin menguatkan penyidikan atas kasus itu. Hanya saja, ia enggan menyebutkan siapa saksi ahli yang dipakai Kejagung. "Yang pasti, keterangan mereka menguatkan penyidikan," ujarnya.