KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Kamis (9/5). Mudzakir dalam kesaksiannya menilai, kebohongan Ratna tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum pidana. "Memang perbuatan Ibu Ratna itu bukan perbuatan pidana. Bohong itu tidak dilarang dalam hukum pidana, tapi dilarang dalam bidang-bidang yang lain," kata Mudzakir seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis siang.
Saksi ahli: Ratna Sarumpaet tidak melakukan tindak pidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Kamis (9/5). Mudzakir dalam kesaksiannya menilai, kebohongan Ratna tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum pidana. "Memang perbuatan Ibu Ratna itu bukan perbuatan pidana. Bohong itu tidak dilarang dalam hukum pidana, tapi dilarang dalam bidang-bidang yang lain," kata Mudzakir seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis siang.