JAKARTA. Terdakwa penjual iPad, Charlie Mangapul Sianipar kembali menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/9). Namun, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika itu gagal dilakukan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan saksi ahli tersebut. Sedianya ada dua orang saksi yang akan didengar keterangannya, yaitu Aman Sinaga dan Subagyo. Keduanya merupakan ahli di bidang teknologi dan iPad. Andi F. Simangunsong, Kuasa Hukum Charlie, tetap meminta agar tim jaksa menghadirkan saksi ahli sebelum sidang berlanjut ke agenda lain. "Supaya proses peradilannya lebih cepat," kata Andi.
Saksi ahli tidak hadir, sidang kasus iPad ditunda
JAKARTA. Terdakwa penjual iPad, Charlie Mangapul Sianipar kembali menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/9). Namun, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika itu gagal dilakukan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan saksi ahli tersebut. Sedianya ada dua orang saksi yang akan didengar keterangannya, yaitu Aman Sinaga dan Subagyo. Keduanya merupakan ahli di bidang teknologi dan iPad. Andi F. Simangunsong, Kuasa Hukum Charlie, tetap meminta agar tim jaksa menghadirkan saksi ahli sebelum sidang berlanjut ke agenda lain. "Supaya proses peradilannya lebih cepat," kata Andi.