JAKARTA. Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya akan menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan, di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/2). Sebelumnya, KPK berencana menghadirkan tiga saksi ahli. Dua saksi ahli tersebut adalah dosen Universitas Padjajaran Bernard Arif Sidharta dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar. Keduanya telah disumpah di bawah kitab suci sebelum memberikan keterangan. Kuasa hukum KPK meminta hakim untuk mengorek keterangan dari saksi ahli Zainal Arifin Mochtar terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan Bernard Arif Sidharta. Tim KPK memulai pertanyaannya kepada Zainal soal pendapatnya terkait lembaga independen.
Saksi ahli yang dihadirkan KPK dari Unpad & UGM
JAKARTA. Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya akan menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan, di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/2). Sebelumnya, KPK berencana menghadirkan tiga saksi ahli. Dua saksi ahli tersebut adalah dosen Universitas Padjajaran Bernard Arif Sidharta dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar. Keduanya telah disumpah di bawah kitab suci sebelum memberikan keterangan. Kuasa hukum KPK meminta hakim untuk mengorek keterangan dari saksi ahli Zainal Arifin Mochtar terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan Bernard Arif Sidharta. Tim KPK memulai pertanyaannya kepada Zainal soal pendapatnya terkait lembaga independen.