Saksi: Anas dan istri dibayari Machfud ke LN



JAKARTA. Direktur Operasional PT Dutasari Citralaras Roni Wijaya mengungkapkan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan istrinya, Athiyyah Laila dibiayai Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso ke luar negeri. Menurut Roni, biaya itu menggunakan uang kas perusahaan subkontrak pengerjaan proyek Hambalang tersebut.Hal ini diungkapkan Roni saat bersaksi dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat (29/8). "Dari Pak Machfud, ngomong mau mengajak Pak Anas ke Hongkong, Singapura, itu (biayanya) dari kantor semua," kata Roni.Menurut Roni, Machfud sering mengeluarkan uang untuk Anas. Bahkan, lanjutnya, Machfud pernah menyumbangkan Rp 200 juta untuk modal pemenangan Anas sebagai ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 silam. Namun, Roni memastikan bahwa  khusus sumbangan Rp 200 juta tersebut bukan berasal dari proyek Hambalang. "Itukan bukan uang Hambalang. Dari kantor sih, tapi bukan (dari proyek Hambalang)," katanya.Rony mengatakan, Machfud berkenalan dengan Anas sejak 2004. Dari perkenalan itu, Rony mengatakan keduanya bertemu secara rutin setiap sepekan sekali atau dua kali dalam sepekan. "Dari semua kegiatan Pak Anas, ada Pak Machfud ngomong mau membantu, ngasih," imbuhnya.Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Anas menerima uang sebesar Rp 116,52 miliar dan US$ 5,26 juta dari Nazaruddin mewakili Permai Group. Dana itu berasal dari fee dari berbagai proyek untuk memuluskan berbagai proyek yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau APBN Perubahan (APBNP). Uang tersebut kemudian digunakan Anas untuk mencalonkan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.Selain itu, Anas juga didakwa menerima beberapa fasilitas lainnya seperti fasilitas survei dari PT Lingkaran Survey Indonesia senilai sekitar Rp 487,63 juta, Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD seharga Rp 670 juta dari Permai Group yang sumber dananya dari tanda jadi proyek Hambalang, dan Toyota Vellfire bernomor polisi B 69 AUD senilai Rp 735 juta dari PT Atrindo Internasional.Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 23,8 miliar dan Rp 3 miliar saat dirinya menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie