KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat saksi dari bank pemberi pinjaman kepada Harijanto Karjadi pemilik hotel Kuta Paradiso di Denpasar pada 1995 menyatakan Harijanto telah mengalihkan saham yang digadaikan dalam bentuk piutang secara ilegal tanpa seizin pemberi kredit Bank Sindikat serta memberikan keterangan palsu. "Kami kaget mengetahui saham Harijanto sebagai jaminan di bank digadaikan atau dialihkan ke pihak lain tanpa seizin bank sindikat,” ungkap Thohir Sutanto mantan staf bank China Construction Bank (CCB) Indonesia di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/12) terkait kasus penggelapan dan keterangan palsu pemilik Hotel Kuta Paradiso. Baca Juga: Bos Hotel Kuta Paradiso bantah beri keterangan palsu
Saksi Bank: Pemilik Hotel Kuta Paradiso alih saham secara ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat saksi dari bank pemberi pinjaman kepada Harijanto Karjadi pemilik hotel Kuta Paradiso di Denpasar pada 1995 menyatakan Harijanto telah mengalihkan saham yang digadaikan dalam bentuk piutang secara ilegal tanpa seizin pemberi kredit Bank Sindikat serta memberikan keterangan palsu. "Kami kaget mengetahui saham Harijanto sebagai jaminan di bank digadaikan atau dialihkan ke pihak lain tanpa seizin bank sindikat,” ungkap Thohir Sutanto mantan staf bank China Construction Bank (CCB) Indonesia di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/12) terkait kasus penggelapan dan keterangan palsu pemilik Hotel Kuta Paradiso. Baca Juga: Bos Hotel Kuta Paradiso bantah beri keterangan palsu