JAKARTA. Tenaga ahli bidang operasi di SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser mengakui adanya titipan uang untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Titipan itu diterima Gerhard, kemudian diserahkannya kepada Rudi sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan sekitar Agustus 2013. Namun, Gerhard mengaku tidak tahu dari mana asal uang tersebut dan kepada siapa persisnya uang itu ditujukan. "Saya ingatnya cuma titipan yang dikatakan ini untuk Kementerian ESDM, tapi lewat Pak Rudi," kata Gerhard saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi SKK Migas dengan terdakwa Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/2/2014). Gerhard mengaku menerima beberapa kali titipan untuk Rudi dari seorang kurir. Namun, titipan yang ditujukan kepada Kementerian ESDM, katanya, hanya satu kali. "Ini ada titipan, menurut yang menitip ini, untuk ESDM," tutur Gerhard. Saat ditanya jaksa berapa isi uang dalam bingkisan yang dititipkan untuk Kementerian ESDM tersebut, Gerhard mengaku tidak bisa menebaknya. Adapun Rudi didakwa menerima pemberian hadiah atau janji menerima uang mencapai 1,4 juta dollar AS dan 200.000 dollar Singapura. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam surat dakwaan, Gerhard yang saat itu menjabat Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas disebut memberikan uang sebesar 150.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS kepada Rudi. Selanjutnya, uang 200.000 dollar AS tersebut disimpan di safe deposite box, sementara uang 150.000 dollar AS diberikan Rudi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno. Kini, Waryono berstatus tersangka di KPK. (Icha Rastika)
Saksi benarkan ada titipan untuk Kementerian ESDM
JAKARTA. Tenaga ahli bidang operasi di SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser mengakui adanya titipan uang untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Titipan itu diterima Gerhard, kemudian diserahkannya kepada Rudi sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan sekitar Agustus 2013. Namun, Gerhard mengaku tidak tahu dari mana asal uang tersebut dan kepada siapa persisnya uang itu ditujukan. "Saya ingatnya cuma titipan yang dikatakan ini untuk Kementerian ESDM, tapi lewat Pak Rudi," kata Gerhard saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi SKK Migas dengan terdakwa Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/2/2014). Gerhard mengaku menerima beberapa kali titipan untuk Rudi dari seorang kurir. Namun, titipan yang ditujukan kepada Kementerian ESDM, katanya, hanya satu kali. "Ini ada titipan, menurut yang menitip ini, untuk ESDM," tutur Gerhard. Saat ditanya jaksa berapa isi uang dalam bingkisan yang dititipkan untuk Kementerian ESDM tersebut, Gerhard mengaku tidak bisa menebaknya. Adapun Rudi didakwa menerima pemberian hadiah atau janji menerima uang mencapai 1,4 juta dollar AS dan 200.000 dollar Singapura. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam surat dakwaan, Gerhard yang saat itu menjabat Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas disebut memberikan uang sebesar 150.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS kepada Rudi. Selanjutnya, uang 200.000 dollar AS tersebut disimpan di safe deposite box, sementara uang 150.000 dollar AS diberikan Rudi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno. Kini, Waryono berstatus tersangka di KPK. (Icha Rastika)