Saksi berhalangan hadir, sidang Joko Driyono ditunda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang lanjutan kasus pengrusakan barang bukti dengan terdakwa Joko Driyono ditunda. Sidang dengan jadwal pemeriksaan saksi ditunda lantaran saksi dari JPU berhalangan hadir.

"Harusnya hari ini mendengarkan saksi, tetapi tidak ada saksi yang dihadapkan ke persidangan, sehingga persidangan ini tidak dapat dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5).

Nantinya, sidang tersebut akan dijadwal ulang, Selasa (28/5). Lamanya jarak antara sidang itu dikarenakan hakim ketua harus menjalankan ibadah. Akan tetapi, pasca sidang tanggal 28 Mei tersebut, sidang yang menjerat Joko Driyono itu akan digelar dua kali dalam sepekan.


"Kalau begitu memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan kembali terdakwa di persidangan dan saksi-saksi serta barang buktinya pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019," imbuh Kartim.

Adapun empat saksi dari Polda Metro Jaya sedianya akan dihadirkan oleh JPU. JPU Sigit Hendardi menyebut para saksi yang hendak dihadirkan adalah penyidik Satgas Antimafia Bola.

"Saksi berhalangan hadir karena sedang ada tugas di tempat lain, belum bisa hadir hari ini. Kebetulan saksi yang dipanggil adalah saksi dari Polda Metro Jaya," kata Sigit.

Agenda sidang

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi, mengagendakan pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan kasus pengrusakan barang bukti atas terdakwa Joko Driyono. 

Sigit menyebut pihaknya akan menghadirkan penyidik Satgas Antimafia Bola sebagai saksi. "Pemeriksaan saksi dari Satgas Antimafia Bola," ujar Sigit ketika dikonfirmasi, Kamis (9/5). 

Ia menyebut akan ada 4 orang saksi yang akan dipanggil dalam persidangan hari ini. Namun, dirinya belum bisa memastikan apakah keempatnya akan hadir semua di persidangan. 

Seperti diketahui, Joko Driyono didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah).

Jokdri didakwa melakukan dan mengambil barang, yaitu berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola. 

Dalam dakwaan kedua, Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak, menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor.

Jokdri pun disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Vincentius Jyestha Candraditya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sidang Joko Driyono Ditunda Akibat Saksi Berhalangan Hadir"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .