Saksi dan Ahli Prabowo-Gibran Beri Keterangan di Sidang MK, Ini yang Disampaikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden-wakil presiden dengan agenda pembuktian pihak terkait (Prabowo-Gibran).

Salah satu ahli pihak terkait adalah Andi Muhammad Asrun. Andi mengatakan, ketaatan terhadap norma hukum haruslah totalitas dan tidak bisa parsial. 

Menurut dia, ketaatan terhadap norma hukum harus diberikan kepada peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.


Andi bilang, berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, KPU telah melaksanakan rasa taat terhadap norma hukum. Yaitu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023, yang kemudian diperkuat oleh Putusan MK Nomor 101 Tahun 2023.

Berkaitan dengan hal itu, penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi.

"Saya kira KPU telah menerapkan taat asas konstitusi. Oleh karena itu telah benar bahwa KPU taat hukum dan tidak benar KPU dihukum atas dasar pelanggaran etika karena melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Andi di sidang MK, Kamis (4/4).

Baca Juga: Jokowi Pastikan 4 Menteri Akan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres di MK, Besok

Atas dasar ketaatan terhadap norma hukum, maka sudah benar KPU melaksanakan UU Nomor 7 Tahun 2017. Mulai dari proses pemilu sampai dengan penetapan hasil perolehan suara pasangan calon 

Menurut Andi, yang harus disampaikan oleh pemohon dalam PHPU adalah sebab terjadinya perbedaan selisih suara yang diperoleh masing-masing pasangan calon yaitu paslon 01, 02, dan 03.

"Kalau paslon 01 dan 03 menggugat masalah itu, dia harus membuktikan dimana kesalahannya secara berjenjang karena yang digugat objek gugatan penetapan KPU tentang perolehan suara, mulai dari tingkat TPS, PPK, Kabupaten/Kota, Provinsi," jelas Andi.

Saksi lain dari pihak terkait yakni Ace Hasan Syadzily yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR mengatakan, perlindungan sosial merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dalam menghadapi kerentanan atau guncangan dalam kehidupan mereka. Perlindungan sosial merupakan amanat UUD 1945 

Ace mengklarifikasi terkait beberapa istilah yang muncul dalam berbagai perdebatan selama ini. Yaitu istilah perlindungan sosial (perlinsos) yang kerap kali disamaratakan dengan bantuan sosial (bansos).

Ia menyebut, bantuan sosial merupakan bagian dari perlindungan sosial. Kategori lain dari perlindungan sosial adalah jaminan sosial. Contohnya jaminan kesehatan dimana negara memberikan bantuan iuran bagi masyarakat (PBI JKN). Serta kategori ketiga yang namanya subsidi. 

"Ini semua masuk dalam perlindungan sosial," ucap Ace.

Ace melanjutkan, bantuan sosial terdiri atas dua, yakni bantuan sosial yang sifatnya reguler seperti program PKH, kartu sembako, PIP, KIP kuliah dan lainnya. Lalu, ada bansos yang diambil kebijakannya pada kondisi tertentu seperti BLT El Nino.

"Ini semua telah melalui proses pembahasan sesuai ketentuan berlaku. Terutama pembahasan dalam APBN," kata Ace.

Ace mencontohkan, bansos yang ada di mitra Komisi VIII DPR yakni Kementerian Sosial. Ia bilang, pada tahun 2023 terdapat anggaran BLT El Nino yang anggarannya telah dilaporkan kepada Komisi VIII DPR pada 7 November 2023. 

Baca Juga: Sengketa Pilpres Berlanjut, PDIP Siap Gugat Keputusan KPU Soal Gibran ke PTUN

Contoh lainnya adalah program bansos PKH. Proses mekanisme penyalurannya dengan cash transfer dimana Kemensos mengeluarkan surat perintah pencairan ke menteri keuangan.

Dari menteri keuangan diserahkan kepada bank himbara dan langsung ditransfer kepada seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) yang berbasis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Adapun data DTKS berasal pemerintah daerah yang telah melalui proses verifikasi dan validasi.

"Proses penyalurannya tentu saya kira diketahui kita semua rasanya tidak mungkin ada pesan pesan politik karena langsung didistribusikan kepada penerima bantuan atau KPM," ujar Ace.

Ace menyebut, anggaran dalam perlindungan sosial yang kerap kali cukup besar adalah nomenklatur bantuan sosial subsidi energi yang dikelola Kementerian ESDM. Anggaran tersebut tidak diberikan cash kepada penerima bantuan, tetapi dibayar langsung oleh pemerintah misalnya kepada Pertamina atau PLN.

"(Anggaran subsidi energi) Itu besarnya untuk tahun 2024 besarnya Rp 227 triliun," kata Ace.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat