Jakarta. Terdakwa kasus suap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Marudut Pakpahan menyatakan pemberian uang dari PT Brantas Abipraya (Persero) yang menyeret Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu merupakan inisiatif Brantas Abipraya. Marudut juga menegaskan, uang suap itu bukan atas permintaan Kejati DKI Jakarta. Hal itu terungkap ketika Marudut bersaksi untuk terdakwa Senior Manager Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan terdakwa Direktur Keuangan Brantas Abipraya Sudi Wantoko di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (10/8). Marudut merupakan pengusaha yang diduga menjadi perantara suap tersebut. Marudut mengaku bermain golf dengan Dandung di Pondok Indah Jakarta pada 22 Maret 2016 atas ajakan Dandung. Pada saat itu, Dandung menunjukkan surat panggilan dari Kejati DKI Jakarta.
Saksi: Direksi Brantas tahu penyuapan ke kejaksaan
Jakarta. Terdakwa kasus suap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Marudut Pakpahan menyatakan pemberian uang dari PT Brantas Abipraya (Persero) yang menyeret Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu merupakan inisiatif Brantas Abipraya. Marudut juga menegaskan, uang suap itu bukan atas permintaan Kejati DKI Jakarta. Hal itu terungkap ketika Marudut bersaksi untuk terdakwa Senior Manager Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan terdakwa Direktur Keuangan Brantas Abipraya Sudi Wantoko di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (10/8). Marudut merupakan pengusaha yang diduga menjadi perantara suap tersebut. Marudut mengaku bermain golf dengan Dandung di Pondok Indah Jakarta pada 22 Maret 2016 atas ajakan Dandung. Pada saat itu, Dandung menunjukkan surat panggilan dari Kejati DKI Jakarta.