JAKARTA. Saksi pemohon terkait pembatalan perdamaian atas PT Menara Karsa Mandiri ditolak oleh majelis hakim. Alasannya, saksi yang diajukan masih dalam benturan kepentingan. Adalah, Agus Trianto selaku mantan pengurus PKPU yang ditunjuk oleh Er Ummi llKalsum dan Tresna Tino Cahyadi sebagai pemohon. Kesaksian Agus ditolak lantaran, mantan pengurus dinilai Majelis masih dalam benturan kepentingan. "Majelis tidak bisa memeriksa Agus sebagai saksi karena sebagai mantan pengurus perkara ini. Ini kaitannya dengan pengadilan niaga, beda dengan pengadilan umum. Silakan keberatan saudara dicatat," ungkap Ketua Majelis Hakim Suko Triono dalam sidang terbuka, Selasa (5/5). Mengenai hal tersebut kuasa hukum pemohon Bambang Siswanto menuturkan keberatannya. Ia berargumen, berdasarkan pasal 145 menyebutkan saksi yang tidak boleh diajukan dalam persidangan adalah seseorang yang masih terikat keluarga sedarah, istri atau lelaki dari satu pihak, anak-anak yang tidak diketahui benar, dan orang gila. "Yang kami ajukan tidak bertentangan dengan hukum acara perdata. Majelis kurang memahami mengenai bukti dalam hukum acara perdata yg berlaku," terang Bambang. Awalnya, Agus diajukan sebagai bukti jika Menara Karsa Mandiri telah lalai dalam mematuhi isi dari perjanjian perdamaian yang telah homologasi berdasarkan putusan majelis hakim No 3/PKPU/2013/PN.JKT.PST tertanggal 24 Mei 2013. Pasalnya, bayaran Agus yang saat itu sebagai pengurus belum dibayar. "Keterangan yang ingin kami sampaikan, bisa menjelaskan biaya PKPU belum dibayar oleh pemohon sehingga dapat dijadikan saksi fakta sekaligus kreditur," tutur Agus. Kuasa hukum Menara Karsa Mandiri Edi Prayitno menyebutkan memang kesepakatan melunasi utang sudah lewat yakni tahun 2013 silam. Tapi, ia mengklaim pembayaran tersebut masih dalam proses. "Total kreditur kami hampir 100 orang tapi yang mengajukan permohonan hanya dua orang saja," jelas dia. Edi juga mengaku tak tahu-menahu soal motif penggugat oleh kedua krediturnya itu. Dengan demikian, ia yakin jika permohonan itu akan ditolak. Kendati demikian, Bambang bilang tak akan mengajukan saksi lagi. "Kami tidak akan ajukan saksi lagi karena agenda pekan depan adalah kesimpulan," tutup Bambang. Sebelumnya, Menara Karsa Mandiri dinyatakan dalam status PKPU pada 5 Maret 2013 oleh pengadilan. Adapun Menara Karsa Mandiri selaku termohon juga telah mengajukan proposal perdamaian dan disahkan oleh majelis hakim pada 10 Mei 2013. Isi dari perjanjian perdamaian tersebut pada intinya termohon akan melakukan penyerahan dan penyelesaian pembangunan apartemen beserta fasilitas pendukungnya di Apartemen Buah Batu Park. Namun, perdamaian tersebut dibatalkan pada 20 Maret 2015. Hal itu karena, termohon tidak kunjung merealisasikan kewajibannya kepada para pemohon, termasuk pembangunan fasilitas penunjang di dalam apartemen Buah Batu Park. Adapun, Er Ummi Kalsum selaku pemohon I telah membeli sebuah unit apartemen tipe 21 senilai Rp 91.875.000 dalam surat Perjanjian Pendahuluan Jual Beli No 004/PPJB-D/VII/2009 tertanggal 7 Juli 2009. Sedangkan pemohon II, Tresna Tino Cahyadi membeli sebuah unit apartemen tipe 36 senilai Rp 144.000.000 sebagaimana dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No 99 tanggal 10 November 2009. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Saksi ditolak, Menara Karsa Mandiri yakin menang
JAKARTA. Saksi pemohon terkait pembatalan perdamaian atas PT Menara Karsa Mandiri ditolak oleh majelis hakim. Alasannya, saksi yang diajukan masih dalam benturan kepentingan. Adalah, Agus Trianto selaku mantan pengurus PKPU yang ditunjuk oleh Er Ummi llKalsum dan Tresna Tino Cahyadi sebagai pemohon. Kesaksian Agus ditolak lantaran, mantan pengurus dinilai Majelis masih dalam benturan kepentingan. "Majelis tidak bisa memeriksa Agus sebagai saksi karena sebagai mantan pengurus perkara ini. Ini kaitannya dengan pengadilan niaga, beda dengan pengadilan umum. Silakan keberatan saudara dicatat," ungkap Ketua Majelis Hakim Suko Triono dalam sidang terbuka, Selasa (5/5). Mengenai hal tersebut kuasa hukum pemohon Bambang Siswanto menuturkan keberatannya. Ia berargumen, berdasarkan pasal 145 menyebutkan saksi yang tidak boleh diajukan dalam persidangan adalah seseorang yang masih terikat keluarga sedarah, istri atau lelaki dari satu pihak, anak-anak yang tidak diketahui benar, dan orang gila. "Yang kami ajukan tidak bertentangan dengan hukum acara perdata. Majelis kurang memahami mengenai bukti dalam hukum acara perdata yg berlaku," terang Bambang. Awalnya, Agus diajukan sebagai bukti jika Menara Karsa Mandiri telah lalai dalam mematuhi isi dari perjanjian perdamaian yang telah homologasi berdasarkan putusan majelis hakim No 3/PKPU/2013/PN.JKT.PST tertanggal 24 Mei 2013. Pasalnya, bayaran Agus yang saat itu sebagai pengurus belum dibayar. "Keterangan yang ingin kami sampaikan, bisa menjelaskan biaya PKPU belum dibayar oleh pemohon sehingga dapat dijadikan saksi fakta sekaligus kreditur," tutur Agus. Kuasa hukum Menara Karsa Mandiri Edi Prayitno menyebutkan memang kesepakatan melunasi utang sudah lewat yakni tahun 2013 silam. Tapi, ia mengklaim pembayaran tersebut masih dalam proses. "Total kreditur kami hampir 100 orang tapi yang mengajukan permohonan hanya dua orang saja," jelas dia. Edi juga mengaku tak tahu-menahu soal motif penggugat oleh kedua krediturnya itu. Dengan demikian, ia yakin jika permohonan itu akan ditolak. Kendati demikian, Bambang bilang tak akan mengajukan saksi lagi. "Kami tidak akan ajukan saksi lagi karena agenda pekan depan adalah kesimpulan," tutup Bambang. Sebelumnya, Menara Karsa Mandiri dinyatakan dalam status PKPU pada 5 Maret 2013 oleh pengadilan. Adapun Menara Karsa Mandiri selaku termohon juga telah mengajukan proposal perdamaian dan disahkan oleh majelis hakim pada 10 Mei 2013. Isi dari perjanjian perdamaian tersebut pada intinya termohon akan melakukan penyerahan dan penyelesaian pembangunan apartemen beserta fasilitas pendukungnya di Apartemen Buah Batu Park. Namun, perdamaian tersebut dibatalkan pada 20 Maret 2015. Hal itu karena, termohon tidak kunjung merealisasikan kewajibannya kepada para pemohon, termasuk pembangunan fasilitas penunjang di dalam apartemen Buah Batu Park. Adapun, Er Ummi Kalsum selaku pemohon I telah membeli sebuah unit apartemen tipe 21 senilai Rp 91.875.000 dalam surat Perjanjian Pendahuluan Jual Beli No 004/PPJB-D/VII/2009 tertanggal 7 Juli 2009. Sedangkan pemohon II, Tresna Tino Cahyadi membeli sebuah unit apartemen tipe 36 senilai Rp 144.000.000 sebagaimana dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No 99 tanggal 10 November 2009. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News