JAKARTA. Dalam persidangan kasus korupsi dengan tersangka PT Duta Graha Indah Tbk alias PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK / PT NKE), sejumlah saksi mengakui adanya aliran dana kepada anggota DPR RI. Uang tersebut juga berasal dari PT NKE yang mengerjakan proyek pengadaan di Rumah Sakit Udayana, Bali. Duit tersebut diberikan oleh Muhammad Nazarudin mantan bendahara umum Partai Demokrat. Pasalnya komitmen pemberian uang disepakati oleh pihak PT NKE kepada Nazarudin sekitar 22% dari nilai total proyek. Dari alokasi tersebut, sekitar 7%-nya dialirkan ke Senayan.
Saksi: Duit DGIK dipakai menyogok anggota DPR
JAKARTA. Dalam persidangan kasus korupsi dengan tersangka PT Duta Graha Indah Tbk alias PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK / PT NKE), sejumlah saksi mengakui adanya aliran dana kepada anggota DPR RI. Uang tersebut juga berasal dari PT NKE yang mengerjakan proyek pengadaan di Rumah Sakit Udayana, Bali. Duit tersebut diberikan oleh Muhammad Nazarudin mantan bendahara umum Partai Demokrat. Pasalnya komitmen pemberian uang disepakati oleh pihak PT NKE kepada Nazarudin sekitar 22% dari nilai total proyek. Dari alokasi tersebut, sekitar 7%-nya dialirkan ke Senayan.