JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka baru dalam kaitannya dengan kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP. Miryam merupakan mantan anggota Komisi II DPR yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP . "KPK menetapkan MSH, anggota DPR RI. Tersangka MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan, atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Rabu (5/4). KPK menduga Miryam melanggar aturan pada Pasal 22 juncto Pasal 35 UU No 31/1999. Ancaman pidana pasal ini ialah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Saksi kasus e-KTP Miryam jadi tersangka KPK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka baru dalam kaitannya dengan kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP. Miryam merupakan mantan anggota Komisi II DPR yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP . "KPK menetapkan MSH, anggota DPR RI. Tersangka MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan, atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Rabu (5/4). KPK menduga Miryam melanggar aturan pada Pasal 22 juncto Pasal 35 UU No 31/1999. Ancaman pidana pasal ini ialah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.