Saksi kasus e-KTP Miryam jadi tersangka KPK



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka baru dalam kaitannya dengan kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP. Miryam merupakan mantan anggota Komisi II DPR yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP .

"KPK menetapkan MSH, anggota DPR RI. Tersangka MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan, atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Rabu (5/4).

KPK menduga Miryam melanggar aturan pada Pasal 22 juncto Pasal 35 UU No 31/1999. Ancaman pidana pasal ini ialah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.


Terkait hal ini, teman dekat Miryam, pengacara Elza Syarief mengaku sempat memberi advis. Kata Elza, ia mendukung agar Miryam mengatakan yang sebenarnya. Alasannya, ancaman pidana dugaan pemberian keterangan palsu lebih berat dibanding gratifikasi.

"Saya selalu memberi advis yang baik untuk menjelaskan sesuatu sesuai fakta yang ada karena di dalam KPK ini kan alatnya lengkap. Ada rekamannya, ada suaranya videonya ada. Dan ini kan ancaman hukumannya kan cukup tinggi ya. Misalnya kalau sampai memberi keterangan palsu di bawah sumpah bisa kena 12 tahun. Terus kalau menghalang-halangi penyidikan juga kena ancaman hukuman. Sedangkan gratifikasi kan ancamannya maksimum cuma 5 tahun. Jadi kan rugi banget," kata Elza usai diperiksa KPK terhadap tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong juga, Rabu (5/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto