KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saksi ahli yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersikap untuk tidak berpolemik terkait dengan kasus dibatalkannya izin usaha PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Namun demikian, saksi ahli menegaskan bahwa secara administrasi pemerintahan, hadirnya ketentuan peralihan itu pada dasarnya ditujukan untuk tidak membuat terjadinya ruang kosong di dalam ranah hukum. Saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan antara pihak penggugat PT RAPP versus KLHK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (11/12), itu adalah Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, guru besar hukum tata administrasi negara Universitas Jenderal Sudirman.
Saksi KLHK berkelit soal beleid pembatalan RAPP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saksi ahli yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersikap untuk tidak berpolemik terkait dengan kasus dibatalkannya izin usaha PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Namun demikian, saksi ahli menegaskan bahwa secara administrasi pemerintahan, hadirnya ketentuan peralihan itu pada dasarnya ditujukan untuk tidak membuat terjadinya ruang kosong di dalam ranah hukum. Saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan antara pihak penggugat PT RAPP versus KLHK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (11/12), itu adalah Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, guru besar hukum tata administrasi negara Universitas Jenderal Sudirman.