JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) paling banyak menerima permohonan dari kasus korupsi. Hal ini terungkap dalam laporan LPSK dari tahun 2008 sampai dengan akhir tahun 2009 lalu. Selama tahun 2008, LPSK menerima permohonan perlindungan sebanyak 10 kasus dan pada tahun 2009 sebanyak 74 kasus. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, dari total permohonan tersebut paling banyak datang dari kasus korupsi. “Ada 18 permohonan dalam kasus korupsi,” ujar Abdul Haris Semendawai dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (03/2). Dalam kasus korupsi ini kebanyakan yang meminta perlindungan adalah saksi yang mengetahui adanya perbuatan tersebut. Lainnya kasus yang dimohonkan juga pidana pembunuhan sebanyak sepuluh kasus, sengketa tanah sebanyak delapan kasus, lalu kasus kekerasan dalam rumah tangga sebanyak lima permohonan dan kasus pidana dan perdata lainnya.Abdul Haris menjelaskan bahwa banyak aparat penegak hukum yang belum mengetahui adanya lembaga ini yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2006. Akibatnya banyak hak-hak dari saksi dan korban dalam satu kasus banyak yang tidak diberikan. Padahal seharusnya saksi dan korban dalam suatu kasus harus mendapatkan perlindungan dari negara lewat LPSK. Seseorang yang bisa memohon perlindungan, menurutnya, bila orang tersebut memiliki keterangan dan informasi penting terhadap perkara pidana, mendapat ancaman, dan mengajukan permohonan tertulis. Anggaran pada tahun 2009 untuk lembaga ini hanya mendapatkan sebesar Rp 21 miliar. Untuk anggaran tahun 2010 ini, LPSK mendapatkan anggaran Rp 75 miliar. Abdul Haris berharap agar anggaran untuk lembaga ini bisa terus ditingkatkan. Selain itu, lembaga ini pun perlu peningkatan sumber daya manusia agar kerja lembaga ini bisa lebih besar lagi untuk menjangkau ke daerah-daerah. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Saksi Korupsi Paling Banyak Minta Perlindungan LPSK
JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) paling banyak menerima permohonan dari kasus korupsi. Hal ini terungkap dalam laporan LPSK dari tahun 2008 sampai dengan akhir tahun 2009 lalu. Selama tahun 2008, LPSK menerima permohonan perlindungan sebanyak 10 kasus dan pada tahun 2009 sebanyak 74 kasus. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, dari total permohonan tersebut paling banyak datang dari kasus korupsi. “Ada 18 permohonan dalam kasus korupsi,” ujar Abdul Haris Semendawai dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (03/2). Dalam kasus korupsi ini kebanyakan yang meminta perlindungan adalah saksi yang mengetahui adanya perbuatan tersebut. Lainnya kasus yang dimohonkan juga pidana pembunuhan sebanyak sepuluh kasus, sengketa tanah sebanyak delapan kasus, lalu kasus kekerasan dalam rumah tangga sebanyak lima permohonan dan kasus pidana dan perdata lainnya.Abdul Haris menjelaskan bahwa banyak aparat penegak hukum yang belum mengetahui adanya lembaga ini yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2006. Akibatnya banyak hak-hak dari saksi dan korban dalam satu kasus banyak yang tidak diberikan. Padahal seharusnya saksi dan korban dalam suatu kasus harus mendapatkan perlindungan dari negara lewat LPSK. Seseorang yang bisa memohon perlindungan, menurutnya, bila orang tersebut memiliki keterangan dan informasi penting terhadap perkara pidana, mendapat ancaman, dan mengajukan permohonan tertulis. Anggaran pada tahun 2009 untuk lembaga ini hanya mendapatkan sebesar Rp 21 miliar. Untuk anggaran tahun 2010 ini, LPSK mendapatkan anggaran Rp 75 miliar. Abdul Haris berharap agar anggaran untuk lembaga ini bisa terus ditingkatkan. Selain itu, lembaga ini pun perlu peningkatan sumber daya manusia agar kerja lembaga ini bisa lebih besar lagi untuk menjangkau ke daerah-daerah. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News