JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi tetap bisa bekerja meski tidak dipimpin oleh lima orang pimpinan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, pimpinan KPK tidak mutlak harus berjumlah lima orang. Hal itu disampaikan Zainal Arifin Mochtar, dosen Universitas Gadjah Mada dalam sidang praperdilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2). Zainal dihadirkan sebagai ahli hukum tata negara oleh kuasa hukum KPK. "Dalam konteks struktur pasal-pasal di UU KPK, mustahil menganggap pimpinan KPK itu harus lima orang," ujar Zainal ketika ditanya soal kolektif kolegial pimpinan KPK.
Menurut Zainal, dalam perjalanan KPK, kemungkinan pasti ada kondisi di mana pimpinan KPK berjumlah kurang dari lima orang. Misalnya, seperti yang terjadi saat ini ketika Busro Muqqodas habis masa jabatannya, tetapi DPR RI belum melakukan fit and proper test untuk mengisi kekosongan pimpinan. "Masak cuma gara-gara itu KPK tidak aktif? Tidak kan," lanjut Zainal. Zainal lalu mencontohkan ketika ada perkara tindak pidana korupsi yang tersangkanya memiliki hubungan darah dengan salah satu pimpinan KPK. Pimpinan tersebut tidak boleh terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Dalam Pasal 36 UU KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang menangani perkara yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota KPK yang bersangkutan. "Apakah kasus itu tidak boleh diputuskan sampai berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK? Itu mustahil," ujar Zainal.