JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi tetap bisa bekerja meski tidak dipimpin oleh lima orang pimpinan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, pimpinan KPK tidak mutlak harus berjumlah lima orang. Hal itu disampaikan Zainal Arifin Mochtar, dosen Universitas Gadjah Mada dalam sidang praperdilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2). Zainal dihadirkan sebagai ahli hukum tata negara oleh kuasa hukum KPK. "Dalam konteks struktur pasal-pasal di UU KPK, mustahil menganggap pimpinan KPK itu harus lima orang," ujar Zainal ketika ditanya soal kolektif kolegial pimpinan KPK.
Saksi KPK: Mustahil anggap pimpinan KPK harus 5
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi tetap bisa bekerja meski tidak dipimpin oleh lima orang pimpinan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, pimpinan KPK tidak mutlak harus berjumlah lima orang. Hal itu disampaikan Zainal Arifin Mochtar, dosen Universitas Gadjah Mada dalam sidang praperdilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2). Zainal dihadirkan sebagai ahli hukum tata negara oleh kuasa hukum KPK. "Dalam konteks struktur pasal-pasal di UU KPK, mustahil menganggap pimpinan KPK itu harus lima orang," ujar Zainal ketika ditanya soal kolektif kolegial pimpinan KPK.