Saksi: Mentan Tak Perintahkan Blacklist Indoguna



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Prabowo Respatiyo Caturroso sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi. Mantan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian itu mengakui PT Indoguna Utama kerap bermasalah, tapi tidak dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) atas perintah Menteri Pertanian Suswono.

"Kebijakan pak menteri itu tidak usah di-blacklist karena di re-ekspor saja sudah menjadi hukuman,” kata Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/4).

Ia mengungkapkan, peristiwa itu terjadi saat direktorat yang dipimpinannya menemukan 51 kontainer daging dari luar negeri yang tidak memiliki Surat Persetujuan Pemasukan (SPP). Salah satu pemilik kontainer tersebut diketahui adalah PT Indoguna.


Prabowo mengaku, melaporkan hal ini ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementan.  perusahaan pemilik kontainer tersebut direkomendasikan ke Menteri untuk dimasukkan daftar hitam. "Saya bersikeras kalau illegal harus dimusnahkan tapi kebijakan pak menteri di re-ekspor saja," imbuhnya.

Prabowo mengaku dirinya tidak bisa berbuat apa-apa karena keputusan berada di tangan menteri. Menurutnya, saat itu Siswono beralasan blacklist tidak perlu dilakukan karena karena kebutuhan dalam negeri akan impor sangat tinggi.  Suswono berpandangan kalau di-blacklist maka Indonesia tidak akan bisa mengimpor daging lagi.

PT Indoguna adalah perusahaan yang diduga sebagai penyuap Ahmad Fathanah, orang yang disebut-sebut dekat dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq. Dua direktur Indoguna, Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor daging sapi sejak Januari lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Amal Ihsan