JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Prabowo Respatiyo Caturroso sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi. Mantan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian itu mengakui PT Indoguna Utama kerap bermasalah, tapi tidak dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) atas perintah Menteri Pertanian Suswono. "Kebijakan pak menteri itu tidak usah di-blacklist karena di re-ekspor saja sudah menjadi hukuman,” kata Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/4). Ia mengungkapkan, peristiwa itu terjadi saat direktorat yang dipimpinannya menemukan 51 kontainer daging dari luar negeri yang tidak memiliki Surat Persetujuan Pemasukan (SPP). Salah satu pemilik kontainer tersebut diketahui adalah PT Indoguna.
Saksi: Mentan Tak Perintahkan Blacklist Indoguna
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Prabowo Respatiyo Caturroso sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi. Mantan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian itu mengakui PT Indoguna Utama kerap bermasalah, tapi tidak dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) atas perintah Menteri Pertanian Suswono. "Kebijakan pak menteri itu tidak usah di-blacklist karena di re-ekspor saja sudah menjadi hukuman,” kata Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/4). Ia mengungkapkan, peristiwa itu terjadi saat direktorat yang dipimpinannya menemukan 51 kontainer daging dari luar negeri yang tidak memiliki Surat Persetujuan Pemasukan (SPP). Salah satu pemilik kontainer tersebut diketahui adalah PT Indoguna.