JAKARTA. Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan), Boen Purnama, mengaku pernah menerima 20.000 dollar AS dari pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Setelah menerima uang itu, Boen mengaku melaporkannya ke atasannya, yaitu Malam Sambat Kaban selaku Menteri Kehutanan saat itu. "Saya lapor ke Pak Kaban. Beliau bilang, 'Ya sudahlah, anggap saja itu rezeki'," kata Boen saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan dengan terdakwa Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/5). Boen menjelaskan, ia bertemu dengan Anggoro kira-kira pada Oktober atau November 2007. Ia berkenalan dengan Anggoro melalui Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo Prayogo. Saat itu Anggoro pun memberikan amplop berisi uang. Boen mengaku sempat menolak, tetapi Anggoro meletakkan uang itu di meja kerjanya dan langsung meninggalkan ruangan.
"Saya mau kejar sudah masuk lift. Ternyata besok paginya saya lihat uang 20.000 dollar AS," kata Boen. Boen mengaku sempat khawatir penerimaan uang itu akan melanggar hukum. Ia juga mengaku sempat mencari nomor telepon Anggoro untuk bisa mengembalikan uang tersebut. Jaksa penuntut umum KPK kemudian menanyakan apakah Boen sempat berencana lapor gratifikasi ke KPK. "Saya belum ngeh ada aturan (lapor gratifikasi), jadi saya simpan (uang)," katanya. Setelah diperiksa KPK, Boen mengaku langsung mengembalikan uang tersebut.