KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pernyataan saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga, Beti Kristiana, pada sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6), menuai kontroversi. Pasalnya, ia menyebut jalan penghubung antara wilayah Kecamatan Teras dan Kecamatan Juwangi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, bermedan sulit dan belum beraspal. Beti mengatakan, akibat kondisi jalan itu, dirinya harus menempuh waktu tiga jam untuk menuju wilayah Juwangi dari rumahnya yang berada di kawasan Teras. Kesaksian Beti pun menimbulkan pertanyaan dari hakim MK Suhartoyo. Sebab, bila merujuk penelusurannya via Google Maps, waktu tempuh Teras-Juwangi hanya 90 menit alias 1,5 jam.
"Hari gini masih ada medan sulit di Boyolali? Tapi sudah aspal semua?" tanya Suhartoyo. "Tidak ada aspal," jawab Beti. Namun, benarkah kondisi tersebut? Menurut Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja, jalan penghubung yang dimaksud Beti merupakan jalan provinsi yang dikelola Pemprov Jawa Tengah. "Ini 100 persen jalan provinsi," kata Endra kepada Kompas.com, Kamis (20/6).