KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terungkap terdakwa Budi Said melakukan ratusan transaksi mencurigakan melalui sistem PT Antam. Hal itu mengemuka saat sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas saat Manajer Retail PT Antam, Nuning Septi Wahyuningsih menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (15/10/2024). Menurut Nuning, Budi Said melakukan 149 transaksi di Butik Surabaya 01 dari tanggal 20 Maret 2018 hingga 12 November 2018, sesuai dengan data yang diperoleh dari sistem E-Mas.
Baca Juga: Eks Pejabat Antam Sebut Crazy Rich Surabaya Beli Emas Antam Tak Sesuai SOP “Berdasarkan hasil rekap kami, transaksi Budi Said di Butik Surabaya ada 149 transaksi,” ungkap Nuning di hadapan majelis hakim. Nuning juga mengungkapkan situasi mencurigakan ketika mengonfirmasi pembayaran untuk emas yang diambil oleh Eksi Anggraini, salah satu pihak terkait. "Pada saat itu, belum ada transaksi dari Eksi Anggraini," katanya. Nuning juga kembali mempertegas bahwa dalam transaksi Budi Said yang tercatat dalam sistem E-Mas, tidak ada diskon yang diberikan. Lebih lanjut, Nuning menjelaskan bahwa saat stock opname pada 5 Desember 2018, ditemukan selisih minus 152,8 kg pada sistem E-Mas. Hal ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam transaksi yang dilakukan Budi Said. Keterangan penting lainnya terkait dengan rekaman CCTV menunjukkan kehadiran Budi Said di Butik Surabaya pada 31 Oktober dan 10 November 2018, di mana seharusnya hanya pegawai butik yang diizinkan masuk ke ruang tengah. “Saya mendapatkan bukti CCTV dari potongan gambar dan melalui flashdisk,” ungkap Nuning.